Dugaan Korupsi Dana Hibah Serta Pengadaan Barang APBD 2021, Mantan Ketua Koni Resmi Ditahan Kejati

Foto: Hendri Zainuddin
Rabu, 17 Apr 2024  07:14

PALEMBANG, Aliansinews – 

Lantaran terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.

Akhirnya tersangka Hendri Zainudin (HZ) mantan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Prov. Sumatera Selatan tahun 2019-2023 secara resmi ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan dilakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti). 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, melalui rilis siaran pers NOMOR : PR- 19/L.6.2/ Kph.2/ 04/2024. Menyatakan tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024.

Advertisement

“Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ungkap Vanny, Selasa (16/04/24).

Diketahui menurut Tim Tipikor Pidsus Kejati Sumsel, bahwa dalam rilis sebelumnya telah diinfokan setelah HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara dipending terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu. Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Adapun Perbuatan tersangka melanggar Kesatu : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkait