Dugaan Gratifikasi dari PT. Bratatex Tercium di KPP Madya Dua Bandung

Foto: Diagran dugaan kasus PT. Bratatex
Rabu, 13 Sep 2023  21:03

Kerugian Negara menurut korban berasal dari pph 25 badan 25% dan pph final deviden 10% jika DPP Rp. 101.942.500 adalah sebesar Rp.  25.485.625 + Rp.  10.194.250= Rp.  35.679.875 bila dikali jumlah karyawan yang dibuat pesangon sekitar 200 orang maka kerugian negara diperkirakan minimal 7 miliar rupiah.

Sebagai bahan pertimbangan dilampirkan bukti pendukung berupa foto dan dokumen pendukung yang saya miliki.

(Dilaporkan langsung oleh Bonivasius Sukasno)

Advertisement

Berita Terkait