Dugaan Gratifikasi dari PT. Bratatex Tercium di KPP Madya Dua Bandung
Foto: Diagran dugaan kasus PT. Bratatex
Rabu, 13 Sep 2023 21:03
Kerugian Negara menurut korban berasal dari pph 25 badan 25% dan pph final deviden 10% jika DPP Rp. 101.942.500 adalah sebesar Rp. 25.485.625 + Rp. 10.194.250= Rp. 35.679.875 bila dikali jumlah karyawan yang dibuat pesangon sekitar 200 orang maka kerugian negara diperkirakan minimal 7 miliar rupiah.
Sebagai bahan pertimbangan dilampirkan bukti pendukung berupa foto dan dokumen pendukung yang saya miliki.
(Dilaporkan langsung oleh Bonivasius Sukasno)
Advertisement
Berita Terkait
Terkini
Sabtu, 05 Apr 2025 21:52
Sabtu, 05 Apr 2025 20:44
Sabtu, 05 Apr 2025 20:24