Dugaan Gratifikasi dari PT. Bratatex Tercium di KPP Madya Dua Bandung

Foto: Diagran dugaan kasus PT. Bratatex
Rabu, 13 Sep 2023  21:03

Korban begal digital berupa bukti potong PPh 21 final yang diduga dilakukan oleh mafia pajak PT. Bratatex mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung guna memperoleh informasi apakah benar jika nilai bukti potong lebih besar dari nilai transaksi yang sebenarnya dan selisih uangnya diambil oleh pemegang saham maka akan terdapat kerugian negara .

Permintaan informasi tersebut sudah diterima KPP Madya Dua Bandung dengan BUKTI PENERIMAAN SURAT  (BPS) Nomor : Form-05004039/BPS/KPP.091703/2023 Tanggal 24 Juli 2023, petugas penerima Fellica Bentiarani. Surat tersebut ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung yang bernama Supandi.

Maksud dari pembuatan surat tersebut oleh korban gegal digital adalah untuk mengukur sampai sejauh mana pengaruh dan kekuasaan yang dimiliki oleh mafia pajak PT. Bratatex dalam menjalankan dugaan bisnis kriminalnya. Juga sebagai informasi penting bagi penegak hukum untuk menindak secara pidana. 

Sebagai bahan informasi saja PT. Bratatex diduga dibantu PT.Triana Harvestindo Nusantara yang semuanya dimiliki oleh keluarga Hardjabrata dan secara operasional dikendalikan oleh Tomy Hardjabrata yang merupakan Lulusan Carnegie Mellon University, Pittsburgh, Amerika Serikat dan pengurus APINDO kota Cimahi, membuat bukti potong PPh Final tidak berdasarkan Transaksi yang sebenarnya. Dimana seolah olah Bonivasius Sukasno telah menerima uang sebesar Rp. 156.192.500,-. Dengan rincian dasar pengenaan pajak  sebesar Rp.  169.050.000,-. Dikurangi pph 21 sebesar Rp. 12.857.500,-. Padahal perusahaan menyetor secara tunai ke rekening BCA atas nama Bonivasius Sukasno sebesar Rp. 54.250.000,- Setoran sebesar Rp. 54.250.000,- di setor oleh Johan.

Peran PT. Triana Harvestindo Nusantara di mana Oeiy Toni selaku Direktur Utama adalah menyamarkan transaksi pengalihan dari PT. Bratatex ke PT.Triana Harvestindo Nusantara, terlihat dari Verklaring yang dibuat untuk korban.

Advertisement

Sejak tanggal 24 Juli 2023 korban begal digital terus berupaya mendapatkan informasi tersebut, dan informasi awal yang didapatkan dari Dadi di Pengawasan IV ext no 108 adalah ternyata surat yang ditujukan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung atas nama Supandi ditangani langsung oleh Account Representative (AR) yang bernama Lidya yang dari penelusuran Google tugas AR adalah menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi kepada Wajib Pajak. 

Selain itu Account Representative (AR) juga tugasnya menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi pada Wajib Pajak. Dari Dadi diperoleh alasan AR tidak bisa menerima telepon karena sedang menghadap Kepala Kantor dan di kesempatan lain AR tersebut sedang dinas luar.

Informasi berikutnya dari operator telepon Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung juga menerangkan bahwa surat tersebut ditangani oleh AR Lidya, dalam surat tersebut juga tertera no HP Korban atau penanya.

Karena sampai tanggal 17 Agustus 2023 pihak Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung enggan menjelaskan atas permintaan informasi adanya Kerugian Negara yang diperlukan sebagai bahan pendukung saat nanti membuat pengaduan ke Kantor Polisi maka patut diduga Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Bandung telah menerima gratifikasi dari mafia pajak PT. Bratatex yang imbalannya adalah supaya masyarakat luas dan Negara tidak mengetahui adanya kerugian Negara atas transaksi tersebut.

Berita Terkait