Dugaan Cawe-Cawe di Balik Sinergi Pasar Jaya - BNI - Bank DKI
Kepala staf investigasi Aliansi Indonesia (AI) Feri Rusdiono menduga ada cawe-cawe di belakang kebijakan direksi Perumda Pasar Jaya memberikan pengelolaan parkir kepada BNI, Bank DKI serta Jakpro tanpa proses tender. Demikian ditegaskan Feri pada media ini di Jakarta, Senin (18/11/19).
Menurut dia, narasumber yang dimiliki Aliansi Indonesia akan siap buka-bukaan siapa saja oknum direksi, dewan pengawas serta manager yang menerima cawe-cawe.
"Tunggu waktu yang pas, sumber saya akan bicara blak-blakan" tandasnya.
Dari hasil inventigasinya di lapangan terbukti bahwa sistim E-Parking yang dijanjikan Dirut Pasar Jaya cuma bualan.
"Update arus kendaraan dan durasi parkir yang bisa dipantau di kantor pusat perdetik untuk mencegah kebocoran seperti yang digembar-gemborkan teryata cuma kamuflase. Apanya yang mau diupdate jika gate-nya pada mati," tandas Feri.
Advertisement
Sebelumnya, kepada media Minggu (17/11/19) Hasanudin Lamata mempersoalkan E Parkir. Dia menuding, Direksi Perumda Pasar Jaya melakukan akal-akalan dengan membungkus kebijakan penunjukan pengelolaan 34 titik parkir ek UP Parkir Dishub kepada BNI dan PT Jakpro.
Tudingan akal-akalan kebijakan itu lantaran pelanggaran Perpres No 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa ditangkis Pasar Jaya dengan Pergub DKI Jakarta No 50/2019. Padahal di Pergub tersebut cuma satu poin yang mengatur sinergitas BUMD: yakni pasal 5 butir g. Itupun jika pengadaan langsung bersifat sederhana, atau bersifat khusus dalam keadaan tertentu, dimana proses pemilihan dengan metode yang sudah ada tidak dapat dilaksanakan, sebagaimana diatur dalam butir b dan c.
Secara tegas Pergub 50/2019 mengatur soal transparansi, keadilan dan membuka kesetaraan bagi semua pelaku dunia usaha. Terutama memberikan kesempatan kepada usaha mikro, usaha menengah dan usaha kecil.
Konyolnya, Pergub tersebut terbit 24 Mei 2019, tapi direksi Pasar Jaya menunjuk BNI dan Bank DKI serta Jakpro mengelola sejak bulan Januari.