Dua remaja jadi korban penembakan oknum anggotanya, TNI AL menyatakan bertanggung jawab

Foto: Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Makassar, Brigjen TNI (Marinir) Andi Rahmat M.
Senin, 06 Mei 2024  20:07

TNI Angkatan Laut menyatakan bertanggung jawab atas kematian remaja Paris (19) dan perawatan Alli (16). Keduanya merupakan korban penembakan yang dilakukan oknum anggota TNI AL Koptu SB saat melerai tawuran di Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikan Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Makassar, Brigjen TNI (Marinir) Andi Rahmat M, Senin (6/5/2024).

Ia mengaku bertanggung jawab atas perilaku anak buahnya dan memberikan perhatian serius kepada korban, baik keluarga korban yang meninggal maupun korban yang sedang menjalani perawatan intensif di RSUP Wahidin Sudirohusodo.

"Penanganan sejak kemarin kejadian langsung kita tangani ke RS AL dahulu, kemudian kita rujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo, kondisinya korban ini stabil. Dokter kita juga di sana untuk memantau terus selama 24 jam, direncanakan operasi. Kebetulan korban darahnya A+, jadi ada sembilan orang yang kita kirim ke sana untuk melaksanakan donor," ujarnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas penembakan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI AL, Koptu SB, terhadap dua remaja yang terjadi pada Minggu (5/5/2024) dini hari WIB.

Advertisement

Dalam kasus ini, remaja Paris meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara. Nyawanya tidak tertolong, karena mengalami luka tembak di kepala.

Adapun Alli mengalami luka di dada kanan dan sedang dirawat intensif di RSUP Wahidin Sudirohusodo.

"Lantamal VI Makassar turut berbelasungkawa kepada korban yang meninggal dunia. Ini tidak diinginkan tetapi sudah terjadi, sehingga kemarin mulai dari awal kejadian sampai pemakaman sampai rumah duka saya juga hadir di sana. Kami turut berdukacita kepada dua korban. Semua tertangani, kita bantu maksimal," ungkapnya.

Perhatian tidak hanya diberikan kepada kedua remaja korban dan juga berjanji akan menindak tegas anggotanya. Koptu SB akan diberikan hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait