DPR Sahkan RUU Ekstradisi Indonesia-Singapura Menjadi UU

 
Kamis, 15 Des 2022  12:57

DPR RI resmi mengesahkan UU Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia - Singapura dalam rapat paripurna DPR, Kamis (15/12).

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?," tanya Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Setuju," jawab semua peserta sidang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dalam laporannya pada rapat paripurna menyampaikan, dalam rapat kerja pembicaraan tingkat I di Komisi III DPR, seluruh fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR.

Pangeran mengatakan, Komisi III DPR RI memandang penting RUU tersebut untuk segera disahkan. Sehingga dapat berguna demi kepentingan negara dan masyarakat umumnya.

Advertisement

"Khususnya dalam rangka mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana," ujar Pangeran.

Sebagai informasi, Indonesia dan Singapura sebelumnya telah menandatangani perjanjian ekstradisi di Bintan pada Selasa (25/1/2022).

Ekstradisi buronan merupakan upaya penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan tindak pidana di luar wilayah negara yang menyerahkan. Serta di dalam yurisdiksi negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang mengadili dan memidananya.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura tidak lepas dari kondisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia dan memberlakukan bebas visa. Sehingga menyebabkan Singapura jadi tempat transit para pelaku tindak kejahatan.

Berita Terkait