DPD LAI Sumsel meminta Kejati Sumsel segera tangkap serta penjarakan Bupati Banyuasin terkait dugaan turut serta Korupsi program serasi 2019.
Banyuasin,AliansiNews.-
Terkait Kasus Program Serasi di Kabupaten Banyuasin tersebut Ketua DPD LAI-BPAN Sumsel, Syamsudin Djoesman melalui Ketua Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia wilayah Sumsel, Tri Sutrisno SP, Rabu (2/08/2023) mengatakan, Kejati Sumsel terlalu lamban dan terkesan membiarkan kasus tersebut berlarut-larut tanpa penyelesaian.
“Ini akan menjadi pertanyaan besar di hadapan publik. Ada apa dengan Kejaksaan Tinggi, jangan sampai kami melahirkan opini tentang mosi tidak percaya dengan proses penegakan hukum yang ada di tubuh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan,” ungkapnya
Lanjutnya, pengusutan kasus korupsi tersebut harus mendapat atensi dari Kajagung karena dikhawatirkan ada pengamanan perkara. Dalam pengungkapan kasus program Serasi 2019, yang diduga tebang pilih dalam pengungkapan perkara.
“Kami menduga bahwa Bupati Banyuasin ikut terlibat dalam kasus tersebut namun sampai saat ini belum disentuh hukum diduga keras Bupati Banyuasin sumsel kebal hukum
Advertisement
“Bupati Banyuasin Askolani belum tersangka, ada apa dengan pengusutan ini? Kami memiliki cukup Bukti untuk segera mentersangkakan Bupati Banyuasin dan akan kami serahkan dalam Aksi Demo nanti."Ujarnya
Menurutnya, Korupsi pada Program Serasi terjadi bukan hanya pada ketiga tersangka, tetapi UPKK serta Gapoktan selaku pelaksana Kegiatan, Kenapa tersangkanya hanya staf Bupati Banyuasin, semestinya juga ini menjadi petunjuk kepada Kejati Sumsel untuk membongkar dugaan aliran Dana Serasi serta dugaan gratifikasi serta penyalahgunaan jabatan serta wewenang yang di lakukan Bupati Banyuasin Askolani Jasi. Terkait Pompa Air yang ada di lahan Bupati di Soak Tapeh berdasarkan informasi hadiah dari sdr Supeno.Mesin tersebut tidak masuk dalam RUK.
Sebelumnya berdasarkan fakta persidangan Sdr Poniman Selasa (23/5/2023). mengatakan dirinya sempat bertemu dengan Bupati Banyuasin di Desa Soak Tapeh, setahu dirinya disana ada lahan milik Bupati Banyuasin. Untuk kisaran luas lahan tersebut diperkirakan 100 sampai 200 Ha, namun luas pastinya saya tidak tahu,” terang Poniman dihadapan Majelis hakim Sahlan Effendi SH MH
Lanjutnya Ia juga menilai, Terdakwa 1 Zainudin yang dituntut 9 tahun merupakan bentuk dari ketidakadilan. Sebab, Zainudin berupaya untuk mengungkap korupsi program serasi 2019 sebenarnya, berdasarkan fakta persidangan tidak di temukan uang suap mengalir kepada dirinya.