Dokumen Surat Lengkap dan Pajak Rutin di Bayar,Malah Terusir dan Tersangka di Tanah Sendiri

Foto: Foto bersama istri ,korban tanah di makassar
Jumat, 05 Mei 2023  11:19

Makasar  Sulawesi Selatan

aliansi News 05 Mei 2023.# Malang tak dapat di tolak ,untung tak"dapat di raih inilah nasib pemilik tanah dimakassar.

DI usianya kini yang telah mencapai 64 tahun, Abd  Jalali Daeng Nai mestinya telah hidup tenang dan sejahtera bersama istri, keenam anak, serta sembilan cucunya.jum'at  5/5/2023

 Apalagi, warga Kelurahan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan itu, diwarisi tanah oleh almarhum kakeknya seluas 6,4 hektar di Kelurahan Pai, Makassar. Harga pasaran tanah yang terletak tepat di tepi Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar

 itu kini tak kurang dari Rp 20 juta per meternya. 

Advertisement

Jadi, bisa dimaklumi, bila Daeng Nai sempat punya angan untuk mengisi hari tuanya dengan beribadah, tanpa lagi disibukkan dengan kewajiban mencari nafkah, selayaknya pensiunan lain seperti dirinya.

Namun, angan itu, pada kenyataannya, hanyalah sebatas angan. Penyebabnya sungguh tragis. Warisan tanah pemberian Almarhum Tjoddo, kakek Daeng Nai, tersebut, sejak 2014 diduduki paksa oleh Indogrosir. Pendudukan itu, menurut Daeng Nai, dilakukan setelah Indogrosir membeli tanah tersebut dengan bermodalkan sertifikat hak milik nomor 490/1984 Bulurokeng seluas 54.142 meter persegi atas nama Annie Gretha Warow dari kilometer 20,

 yang didudukkan di kilometer 18, dan surat rincik palsu Kohir 51 C1, Persil 6 D1, seluas 5,75 hektar dari kilometer 17, atas nama Tjondra Karaeng Tola [Karaeng Rama, anak daripada Tjondra Karaeng Tola]. 

Berita Terkait