Dipicu Hasrat dan Miras, Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Pasuruan
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Medianto mengatakan kasus pembunuhan ini terjadi pada Selasa (31/10/2023) sore. Ia menjelaskan pelaku pembunuhan korban merupakan mertuanya sendiri.
"Untuk kronologi bahwa sekitar pukul 16.30 WIB, suami korban atas nama S pulang melihat pintu rumah tertutup, dan S mencoba mengintip dan melihat pelaku bernama K sedang duduk. Saat saksi masuk ke dalam rumah, pelaku lari ke luar rumah, dan suami korban melihat istrinya atas nama F yang berada di atas kasur sudah berlumuran darah. Kemudian S berteriak minta tolong warga," ungkapnya, Selasa (31/10/2023) malam.
Menurut Kasatreskrim, setelah dilakukan olah TKP, korban mengalami luka di leher sebelah kiri. "Korban meninggal karena ada sayatan benda tajam di leher sebelah kiri," terangnya.
Advertisement