Diperiksa terkait Kasus Karen Agustiawan, Ahok Dicecar soal Kerugian Negara dari Pengadaan LNG
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah diperiksa tim penyidik KPK, Selasa (7/11/2022) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Tim penyidik KPK mencecar Ahok soal dugaan kerugian keuangan negara yang timbul akibat pengadaan tersebut.
KPK mulanya mendalami tahap awal pengadaan LNG di Pertamina. Ahok diduga mengetahui soal rekomendasi awal dari pengadaan LNG.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan bagaimana rekomendasi awal mula pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (8/11/2023).
KPK turut mendalami soal dugaan kerugian keuangan negara yang timbul akibat pengadaan LNG tersebut ketika memeriksa Ahok. Ahok dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan tim penyidik KPK untuk mendalami kerugian tersebut.
"Selain itu saksi juga dikonfirmasi pengetahuannya terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengadaan tersebut," ujar Ali Fikri.
Advertisement
Sebelumnya, Ahok enggan membeberkan detail materi pertanyaan saat pemeriksaan terhadap dirinya oleh tim penyidik KPK, Selasa (7/11/2023). Awak media yang meliput mencoba menanyakan terkait apa saja detail materi pertanyaan yang diajukan tim penyidik KPK saat pemeriksaan terhadapnya. Sayangnya, Ahok enggan membeberkannya.
"Enggak bisa buka. Nanti di pengadilan bisa kok," kata Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Ahok mengamini, dirinya diperiksa terkait kasus yang menyeret mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan, yakni mengenai pengadaan LNG. Untuk detail materi pemeriksaan, dia meminta agar hal itu ditanyakan ke KPK.
"Pemeriksaan tanya ke penyidik. Ini urusan jadi saksi buat masalah Ibu Karen. Itu saja sih," tutur Ahok.