Dinilai Cacat Prosedur, Advokat Rumsi, SH Ajukan Pra Pradilan Atas Perkara “KB”
OKU TIMUR. Media AI – Dinilai cacat prosedur dan adanya ketidak adilan terhadap kliennya, Penasehat Hukum “KB” Advokat Rumsi, SH ajukan gugatan Pra Peradilan terhadap penyidik Polres OKU Timur. Seperti terlihat dalam portal SIPP PN Baturaja dengan nomor perkara 1/pid.pra/2021/PN BTA yang diregister 8 April 2021, perkaranya mulai disidangkan dengan Hakim Tunggal Bob Sadiwijaya, SH, MH hari Senin (19/4/2021).
Terlihat Penasehat Hukum “KB” telah hadir dalam ruang sidang kartika di PN Baturaja OKU. Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum “KB” sebagai pemohon mengajukan termohon terdiri dari Kapolri cq Kapolda Sumsel cq Kapolres OKU Timur cq Kasat Reskrim Polres OKU Timur.
Selain Penasehat Hukum "KB" terlihat juga belasan anggota Aliansi Indonesia OKU Timur, juga Ketua DPD Sumsel Aliansi Indonesia Syamsudin Djoesman dan rombongan dari beberapa kabupaten lainnya.
Menurut kuasa hukum “KB” sidang pra peradilan ini dilaksanakan atas dasar adanya ketidakadilan proses hukum kliennya. Ia menganggap bahwa penetapan status tersangka kepada kliennya cacat hukum dan inkonstitusional.
Advertisement
"Kami tim kuasa hukum “KB” mengajukan sidang pra peradilan ini karena kami anggap penetapan status tersangka terhadap klien kami cacat hukum dan inkonstitusional. Dan alhamdulillah permohonan kami dikabulkan hari ini sidang pertama pra peradilan dapat dilaksanakan di pengadilan negeri Baturaja", ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa pengajuan sidang pra peradilan ini sudah sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara Indonesia.
"Kami ajukan sidang pra peradilan ini bukan semata mata karena adanya ketidakpuasan terhadap proses hukum oleh APH, tetapi memang dalam pemantauan kami selaku kuasa hukum dari klien kami, klien kami diperlakukan tidak adil dalam penetapan status tersangka. Sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara kita, kita memiliki hak untuk meminta sidang pra peradilan", imbuhnya.