Dikonfirmasi Mengenai Dana DAU Lurah Belalau 1 Bungkam.

Foto: Lurah Belalau 1 kota Lubuklinggau
Kamis, 05 Okt 2023  17:54

Lubuk linggau, Aliansinews-

Dalam sistem pengelolaan dana DAU tentunya peran Lurah yang merupakan sosok kunci dalam pengelolaan dana DAU di wilayah Belalau 1 kecamatan lubuklinggau 1 kota lubuklinggau

namun terkesan tidak mematuhi UU no 14 tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik.

UU ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dana publik dilakukan secara transparan, sehingga masyarakat dapat memahami dan mengawasi dengan tepat bagaimana dana tersebut digunakan untuk kepentingan bersama. Dan sesuai dengan aturan (5/10/23)

Hal ini terungkap Ketika dikonfirmasi dengan pertanyaan dari awak media melalui berbagai saluran komunikasi seperti WhatsApp atau telepon, Lurah belalau 1 Saprizal  Bungkam

Advertisement

tampaknya tidak memberikan jawaban yang memadai atau bahkan diduga kuat bahwa lurah menghindari pertanyaan tersebut hingga tidak memberikan jawaban kepada awak media 

Selain dari itu Kurangnya Informasi terhadap Publik: Warga merasa informasi terkait pengelolaan dana DAU tidak tersedia secara terbuka.

Ini menciptakan ketidakpercayaan dan kebingungan di antara penduduk kelurahan Belalau 1.

Untuk diketahui , Transparansi adalah prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

Berita Terkait