Diduga Tilep Bantuan RTLH, Kades Sampai Bendahara Desa Asemrudung Geyer di Laporkan ke Kejari Grobogan
GROBOGAN – Penyaluran bantuan pemugaran rumah tak layak huni (RTLH) di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah berbuntut panjang. Penyaluran tersebut terhambat sebab uang yang seharusnya digunakan untuk pemugaran diduga justru dipakai pihak aparatur desa sendiri.
Informasi yang dihimpun, dari penelusuran awak media dengan dibantu warga bahwasanya Desa Asemrudung diketahui mendapat lima bantuan RTLH hingga akhir 2022 kemarin ternyata baru tiga yang terselesaikan lalu dua sisanya tak disalurkan. Keterlambatan penyaluran itu pun sempat ditegur dan pihak desa seharusnya ditarget merampungkan hingga Lebaran kenyataannya masih belum tersalurkan sepenuhnya hingga sekarang.
Hal tersebut akhirnya terbongkar dan pada akhirnya dari tiga perangkat desa setempat itu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Grobogan. Tiga aparatur desa terlapor yakni kepala Desa Asemrudung, sekretaris desa, dan mantan bendahara terkait laporan dugaan peyalahgunaan wewenang dan penyelewengan penyaluran bantuan RTLH 2022 yang tak rampung dikerjakan hingga sekarang.
Kemudian Kejari Grobogan memanggil sejumlah pihak terkait bantuan RTLH Desa Asemrudung tersebut. Dalam pemanggilan pertama Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Asemrudung, soal realisasi bantuan pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH) yang bersumber dari bankeupemdes tahun 2022.
Oleh Kejari dibenarkan juga bahwa Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer belum merealisasikan bantuan pemugaran rumah tidak layak huni (RTLH) yang bersumber dari bankeupemdes tahun 2022. Dari 5 unit yang mendapatkan bantuan, baru 3 unit yang dikerjakan. Lalu besaran dana bantuan RTLH sendiri per unit senilai Rp 12 juta. Tiga sudah masuk sejak awal. Sementara dua sisanya merupakan tambahan.
Advertisement
Disisi lain nominal yang disalurkan per unit senilai Rp 12 juta berupa stimulus dan langsung masuk ke rekening desa. Soal bantuan pun langsung dari pusat, petugas yang memantau juga langsung dari pusat juga.
Menurut Upik Disperakim, pihak desa mengaku hanya mendapatkan tiga unit saja. Sehingga yang di-input di Siskudes APBDes hanya tiga unit. Sedangkan dua unit baru di-input bulan lalu.
Lanjut dia, Sekdes Asemrudung yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut berdalih jika tidak sesuai Siskudes, dana tersebut belum dapat diambil.
”Namun, setidaknya Januari lalu desa sudah input ke Siskudes dan langsung mulai mengerjakan pembangunan. Tidak menunggu hingga Maret. Uang juga sudah diambil tanggal 3 Desember. Diambil bendahara dan carik. Kata bendahara saat ditanya kejaksaan tadi, uang diberikan kepada pak carik. Bendahara juga gak tahu dikerjakan atau tidak. Memang dana turun ke desa menjadi tanggung jawab kades. Tetapi mereka meminta untuk mengerjakan. Yang disayangkan gak dikerjakan,” ungkapnya.