Diduga Sunat Bantuan RTLH, Eks Kepala Desa di Kemusu Boyolali Dilaporkan ke Kejari. Terdakwa Kini Jalani Sidang di PN Tipikor Semarang
Disisi lain, banyak warga masyarakat dibodohi dan tidak adanya ketransparanan soal bantuan RTLH, karena ada aturan, speak sampai target yang layak untuk mendapat bantuan RTLH ini.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali Romli Mukhayatsyah saat dikonfirmasi awak media juga membenarkan adanya pelaporan soal kasus dugaan penyunatan bantuan RTLH yang dilakukan mantan Kades Bawu Kecamatan Kemusu Boyolali. Mantan Kades Parjo pun saat ini dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang dimana tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Laporan sudah ditindak lanjuti, pelaku saat ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Mantan Kepala Desa Parjo ini telah dulunya telah menyalahgunakan wewenang jabatan dan melakukan penyelewengan dana RTLH sejak 2013 sampai 2019,” terangnya.
Diketahui, aksi modus dan manipulasi yang dilakukan Mantan Kades Parjo ini yaitu dengan menyunat bantuan RTLH milik warga masyarakat, dimana terhadap 30 keluarga penerima manfaat.
Dalam hal ini akal bulus pelaku beraksi dengan berbagai tipu muslihat menipu warga masyarakat. Namun pada akhirnya terkuak, yang seharusnya bantuan untuk masing-masing warga penerima bantuan mendapat Rp 15 juta. Tapi oleh mantan Kades Parjo dipotong senilai Rp 3 juta hingga Rp 6 juta masuk kantong pribadi dan kroninya.
Advertisement
"Aksi kelakuan jahat itu dilakukan selama enam tahun hinga meraup Rp 164 juta. Disisi lain, ada juga yang terkuak lain, dimana warga penerima bantuan RTLH hanya sampai ke penerima bantuan cuma Rp 9 juta atau Rp 12 juta saja. " imbuhnya. (Tim)