Diduga Sunat Bantuan RTLH, Eks Kepala Desa di Kemusu Boyolali Dilaporkan ke Kejari. Terdakwa Kini Jalani Sidang di PN Tipikor Semarang
BOYOLALI - Bantuan RTLH bukanlah hal asing ditelinga warga masyarakat, apalagi dibidang Lembaga dan Media, khususnya seluruh awak Media Aliansi Indonesia KPK eks Soloraya, seputar bantuan RTLH jadi sorotan santer dan tersendiri saat ini.
Kepala biro Media Aliansi Indonesia KPK eks-Soloraya, Eko Awi juga mengatakan bantuan RTLH jadi sorotan tajam saat ini. Dia menambahkan, wujud bantuan RTLH yang didapat warga masyarakat variatif, bantuan meliputi dari Provinsi, Pemerintahan Desa, sampai ada yang didapat dari Kodim, serta instansi lainnya.
Sosok pria muda yang akrab dipanggil Awi asal Kecamatan Miri Sragen ini juga menjelaskan, terkait bantuan RTLH yang menjadi sorotan, tidak menutup kemungkinan terjadi dibeberapa wilayah dengan beberapa dugaan konflik yang bermacam-macam.
"Dugaan tingkat ketidak transparansi program ini variatif, dari tidak tepat sasaran, anggaran disunat, juga kongkalikong sampai manipulasi oknum bekerjasama dengan pihak toko matrial. Saya yakin masih banyak didaerah lain adanya kasak kusuk soal penyimpangan bantuan seperti ini, untuk seluruh warga masyarakat tidak usah takut. Silahkan sharing bersama kami, kita bantu luak, jika memang keranah hukum sampai pelaporan akan kami kawal dan dampingi, " bebernya.
Advertisement
Lanjut Awi, seperti kasus baru yang terkuak, dimana mantan Kepala Desa (Kades) Bawu, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Parjo, diduga karena tidak tranparan soal penyaluran bantuan RTLH, akhirnya beberapa waktu lalu juga dilaporkan.
Kasus tersebut berlanjut dan kini mantan Kepala Desa Bawu, Kecamatan Kemusu itu untuk babak perdananya dengan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
"Mantan Kepala Desa Parjo dilaporkan dan kini jadi terdakwa kasus, diduga telah memanipulasi dan menyunat dana bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) desa setempat. Tidak tanggung-tanggung, aksinya selama ini telah enam tahun lamanya, dan meraup untung senilai Rp 164 juta," terangnya.
Hal yang sangat disayangkan, seorang pejabat desa diberi kepercayaan warga masyarakat akan tetapi menyalahgunakan wewenang jabatannya. Dengan memperkaya diri, memanipulasi serta meraup keuntungan pribadi dengan objeknya warga masyarakat yang tidak tahu apa-apa.