Diduga Selewengkan Tanah Kas Desa, Kades Gedongan Colomadu Karanganyar di Laporkan ke Kejari. Kini di Berhentikan Tidak Hormat dari Jabatannya
KARANGANYAR–Setelah beberapa waktu proses berjalan, dilain sisi Pemkab Karanganyar juga telah memberikan kelonggaran waktu bagi Kades Gedongan menyelesaikan persoalan sewa menyewa tanah kas desa tersebut.
Diberitakan sebelumnya, juga sempat terjadi aksi demo warga yakni menolak soal pendirian Kafe Black Arion hingga pada akhirnya merembet ke kisruh sewa menyewa tanah kas Desa Gedongan, Colomadu, Kabupaten Karanganyar yang kini berujung ke ranah hukum.
Hal terkait dugaan kasus tersebut berujung dilaporkan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar diam-diam menangani kasus itu dan akan menetapkan tersangka atas kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar saat ini tengah terus menyelidiki kasus dugaan penyimpangan pengelolaan tanah kas desa Gedongan.
Status juga berdasarkan dari hasil penyelidikan dengan pengumpulan data ditemukan dugaan unsur penyimpangan. Selanjutnya penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan tanah kas desa setempat.
Disisi lain, Kades Gedongan Gilang selaku terlapor dalam kasus penyelewengan penggunaan tanah kas desa Gedongan yang ada kaitannya dengan aksi demo warga selama ini. Warga Gedongan berulang kali menggelar aksi demo ke kantor Bupati Karanganyar terkait dengan pendirian Kafe Black Arion. Kafe tersebut ditolak warga setempat. Hingga kasus ini meluas ke dugaan penyimpangan tanah kas desa setempat.
Advertisement
Terkait rangkaian kisruh pengelolaan tanah kas desa setempat tengah diproses hukum, yakni pengelolaan tanah kas desa, jabatan Kepala Desa (Kades) Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Tri Wiyono pada akhirnya jabatannya diberhentikan secara tidak hormat.
Saat dikonfirmasi awak media, Camat Colomadu juga menunjuk pegawai kecamatan setempat, Drajat sebagai Pj Kades Gedongan. Dikatakan olehnya, bahwa Tri Wiyono telah diberhentikan terhitung sejak Jumat (23/6/2023). Kemudian Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut telah ditandatangani olehnya.
“Benar sudah diberhentikan sejak Jumat kemarin. Karena yang bersangkutan tidak kunjung menyelesaikan persoalan sewa menyewa tanah kas desa,” kata Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso, Minggu (25/6/2023).
Disebutkan dia, sesuai hasil audit inspektorat, Kades nonaktif diminta mengembalikan uang sewa ke kas desa. Kades tersebut sudah mengembalikan Rp70 juta. Namun, masih ada kekurangan sekitar Rp400 juta.
“Nilai itu yang menjadi temuan. Kami sebelum memberhentikan telah memberikan pembinaan. Lalu surat peringatan satu, dua sampai tiga” kata dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar M. Zuhri melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan tanah kas Desa Gedongan mulai dilakukan sejak Maret lalu.