Diduga selewengkan Dana Desa, DPD Sumsel Aliansi Indonesia akan Laporkan Oknum Kades ke Kejari Banyuasin

 
Senin, 26 Des 2022  20:12

Banyuasin_MA. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Upang Karya Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin mendatangi lembaga serta Media , Jumat, (23/12/2022).

Tujuan kedatangan adalah untuk meminta pihak Lembaga Dpd Sumsel Aliansi indonesia melaporkan  dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022, senilai Rp. 1.081.364.000. yang dikelola oleh Kepala Desa Upang Karya saat itu, Taupik. Ke Kejari, Polres Banyuasin serta Inspektorat Banyuasin

Menurut pelapor Andrean. Jumat (23/12) sebagai ketua BPD perwakilan warga mengatakan Terkait Pengelolaan Dana Desa  Tahun 2022, TPK Desa Upang Karya sdr Sukri tidak pernah di libatkan dalam berbagai kegiatan Pembangunan Fisik, Dana Desa sepenuhnya di pegang oleh Kepala Desa Upang. Adanya fakta dan informasi yang berkembang dimasyarakat terkait adanya indikasi penggelapan Dana Desa berupa dana stunting untuk perbaikan gizi anak pun belum sepenuhnya terealisasi ke masyarakat.

Lanjutnya, selaku Ketua BPD, Disebutkan pada Pasal 20 bahwa dalam hal pengawasan kinerja kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa, BPD dapat melaksanakan pengawasannya dalam pelaksanaan APBDes, dan Capaian pelaksanaan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. Selaku Ketua BPD pihaknya tidak di libatkan dalam Rapat perubahan APBdes 2022. Serta dalam waktu dekat selaku Kepala Desa akan mengganti seluruh Perangkat Desa Upang Karya. Ucapnya, kepada awak media dan lembaga

Menanggapi Laporan tersebut Ketua DPD Sumsel Aliansi indonesia, Syamsudin Djoesman. Senin (26/12/2022) Mengatakan, Sesuai Permendagri yang terbaru, yaitu Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 yang mengatur masalah pengawasan pengelolaan keuangan desa. Peran TPK dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan Dana Desa sangatlah penting, apabila TPK tidak di fungsikan bagaimana membuat laporan pekerjaan, sedangkan fungsi TPK sendiri selain Pelaksana juga pengawas serta pembuat laporan, Kami menduga laporan hasil pekerjaan di buat oleh pihak ke tiga. Ini jelas perbuatan melawan hukum penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi." ucapnya

Advertisement

Lanjutnya Dana Desa tidak boleh di pihak ke 3 kan, di kerjakan oleh kontraktor, sebab Dana Desa bersipat swakelola. Dengan adanya keterlibatan Pihak ke 3 (Kontraktor/Pemborong) yang mengakibatkan pekerjaan fisik tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Sesuai ketentuan uang desa harus disimpan oleh bendahara desa melalui rekening desa. Jadi Kades tidak boleh membawa atau memegang dana untuk desa,” tegasnya

Terkait dengan rencana Kepala desa yang akan mengganti perangkat desanya dalam waktu dekat, Syamsu menegaskan. Pada tahun 2017 melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam aturan, pemerintah secara jelas telah menjamin bahwa perangkat desa dapat diberhentikan jika sudah menginjak usia 60 tahun, meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun melanggar ketentuan. Atas dasar tersebut Kepala Desa dilarang mengganti perangkat desa seenaknya.

Berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaaan RI dan Polri Nomor: 119-49 tahun 2018, B-368/F-Fjp/02/2018, B/9/II/2018. Pihaknya akan segera membuat laporan terkait temuan dugaan penyelewengan Dana Desa(DD) Desa Upang Karya ke Kejaksaan, Kepolisian dan inspektorat kabupaten Banyuasin. Meminta APH untuk segera memeriksa serta mengaudit seluruh Kegiatan Fisik, Operasional serta Realisasi anggaran Dana Stunting yang menggunakan Dana Desa Upang Karya senilai Rp.1.081.364.000." Th 2022," tutupnya. (Tri sutrisno)

Berita Terkait