Diduga Peredaran Pupuk Subsidi Ilegal Semakin Meraja Lela Beredar Di Banyuasin Sum-Sel Khususnya di kec Tanjung Lago Jalur 17 ( KTM ) Besar Dugaan Dibekingi Aparat Penegak Hukum

Foto: Pupuk Urea
Minggu, 26 Feb 2023  14:26

Banyuasin Sumsel, Aliansinews.

Maraknya peredaran Pupuk subsidi ilegal. KP3 Sumsel serta Polda Sumsel diminta tegas ungkap mafia  Peredaran pupuk urea bersubsidi!!!

Ditengah pengurangan pupuk bersubsidi dan Maraknya dugaan peredaran pupuk subsidi secara ilegal di wilayah Kecamatan Tanjung lago, jelang masa tanam IP200 di beberapa Wilayah di KTM  jalur 17  di kecamatan Tanjung lago.

Modusnya oknum keliling dua sampai tiga hari sebelumnya mendata masyarakat di kelompok tani yang membutuhkan pupuk dengan harga yang sudah ditetapkan akan dikirim sesuai jumlah permintaan.

Petani  yang terjepit kondisi dalam memenuhi kebutuhan pupuk pun akan lebih memilih pupuk subsidi yang beredar ilegal tersebut dibandingkan non subsidi dengan pertimbangan harga.

Advertisement

Aparat penegak hukum Polsek Tanjung lago di minta tegas, Jangan Sampai Tutup mata, Atau pura Pura Tidak Tau, terkait maraknya Aktivitas Bongkar muat pupuk urea subsidi ilegal di pelabuhan Gasing serta Jalur 17 KTM, oleh pelaku penjual pupuk bersibsidi tanpa memiliki SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) dari distributor resmi.

Ketua Dpd Aliansi indonesia Wilayah Sumsel, Syamsudin Djoesman. Kamis (23/2/2023) Mengatakan, seharusnya penegak hukum Polri dapat menjerat pelaku sesuai pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan juncto pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan. Terlebih Pelaku yang menjual pupuk bersibsidi tanpa memiliki SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) dari distributor resmi, "pidananya jelas." ujarnya. Pihaknya dalam waktu dekat akan segera melaporkan Temuan tersebut ke APH Polda Sumsel untuk segera mengambil langkah hukum, untuk segera menangkap mafia serta Backing para pemain pupuk yang telah merugikan negara tersebut." Ungkapnya.

Drs H. Nurwahid, anggota DPRD Kabupaten Banyuasin. Saat dikonfirmasi, Kamis(23/2/2023).

Mengatakan untuk mengungkap penyimpangan pendistribusian pupuk subsidi, perlu ditelusuri kesalahan ada di pihak distributor, kios atau bisa juga di kelompok tani. “Kalau kesalahan ditemukan ditingkat distributor, maka distributor yang melanggar harus di pecat. kalau kesalahan di tingkat Kios mungkin distributor yang berhak menghentikan kios tersebut. Kalau pelanggaran di tingkat kelompok tani atau petani, yang melakukan, tentunya anggota kelompok tani yang diajak bicara”, jelasnya.

Berita Terkait