Diduga Pejabat Desa Ridol, KKT, Menyalahgunakan Dana Desa

 
Selasa, 15 Okt 2019  13:25

Saumlaki. Media AI -- Dugaan penyelewengan Dana Desa terjadi di Desa Ridol, Kecamata Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku tahun 2017, 2018 Dan 2019. Dana yang diduga diselewengkan oleh Penjabat Kepala Desa Ridol DS yang menggunakan Dana Desa secara sepihak selama dua tahun terakhir (2018/2019).

Berdasarkan hasil Monev penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh Tim Satuan Tugas Dana Desa Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia,yang ditugaskan untuk turun langsung diketiga kecamatan yakni Kemacatan Wuarlabobar, kecamatan Wermaktian dan Kecamatan Tanimbar Utara di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ternyata Tim Satgas Dana Desa ini mendapatkan temuan terkait penyalahgunaan Dana Desa di tujuh desa ditiga Kecamatan.

Dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukan oleh pemerintah Desa yakni dugaan pelanggaran hukum administrasi dan/atau hukum pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa. Pelanggaran yang menjadi temuan Tim Satgas Dana desa adalah pembangunan balai desa, rabat beton, pembangunan perpustakaan dan penyalahgunaan Dana Desa, yang pembangunan fisiknya belum selesai sampai sekarang sementara anggaranya sudah dicairkan.

Hasil temuan Tim Satgas Dana Desa bervariasi yang terjadi di ke tujuh Desa di Kecamatan Wuarlabobar, Wermaktian dan Kecamatan Tanimbar Utara, yang menjadi pertanyaan kenapa dari tahun ke tahun (2017-2019) persoalan ini tidak terungkap dan tidak menjadi temuan oleh instansi yang punya kewenangan seperti Inspektorat Daerah maupun Pemerintah Daerah. Seakan persoalan - persoalan ini seperti debu yang ditiup angin pergi entah kemana. Tetapi setelah Tim Satgas Dana Desa RI turun langsung untuk pemeriksaan di desa - desa akhirnya ditemukan temuan penyalahgunaan Dana Desa dibulan Oktober 2019 ini.

Dari temuan tersebut Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar diminta menindaklanjuti dengan Audit Investigasi untuk tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. melalui Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai Aparat Pengawas internal Pemerintah (APIP) didesa - desa tersebut apabila terjadi kerugian negara maka laporan hasil pemeriksaan ( LHP) tersebut segera diserahkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Dari sejumlah hal yang ditemukan ditujuh desa yang hambatannya dipengaruhi oleh Jarak yang cukup jauh secara geografis, kualitas teknologi komunikasi yang kurang baik membuat lemahnya pengawasan tata kelolah dana desa. Sehingga diperlukan terobosan - terobosan yang baik untuk mengatasi hambatan - hambatan dan persoalan yang terjadi dilapangan.

Advertisement

Tidak terlihat dari dinas terkait melakukan pola pengawasan yang berkesinambungan didesa - desa, juga fungsi pengawasan dan pembinaan masih kurang, terbukti dengan masih tersisanya beberpa kegiatan fisiknya yang terbengkalai serta kelanjutannya belum dilaksankan sejak tahun 2017 dan sampai saat ini masih dicarikan solusi penyelesaiannya. Untuk itu perlu dilakukan disiplin program monitoring bagi aset - aset dari pemerintah desa yang telah dibangun agar dilakukan perawatan dan dapat difungsikan sesuai dengan peruntukannya. (IS)

Berita Terkait