Diduga Oknum Kades di Kecamatan Kalianda Miliki Tambang Galian C Ilegal
Lampung - Galian C diduga ilegal diketahui dugaan milik Oknum kepala desa kecamatan Kalianda,sedangkan galian C yang berlokasi desa Palas Bumi Daya. Dikatakan warga sekitar pada Rabu (23/3/2022).
Pantauan Awak media AI dampak dari dari usaha galian C tersebut mengakibatkan debu yang mengganggu pernapasan warga lingkungan sekitar serta tanah bercecer yang akan berdampak jalan licin saat hujan tiba bagi pengguna roda dua.
Awak media AI mengutip berdasarkan pasal 450 KUHP dari hasil pantauan dilapangan diduga adalah katagori Penadah.
"Tidak hanya pelaku galian C yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. Sesuai dengan pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah.
Awak media AI menduga ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan galian C ilegal, maka kontraktornya dapat dipidana, dari perorangan ataupun perusahaan yang mengerjakan proyek haruslah menggunakan material tambang galian C yang legal atau memiliki izin resmi.
Advertisement
"Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara , penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar,"
Di kutip di pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tetang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi oleh badan usaha yang berbadan hukum ataupun perorangan.
"di lokasi tak terlihat ciri ciri terlihat ada papan Izin Sepanjang aktivitas penambangan itu, dugaan kuat aktivitas galian C tidak memiliki izin resmi, maka itu di pastikan ilegal,"