Diduga Korupsi Rp 3 Miliar, 2 Oknum Polisi di Blora Terancam 5 Tahun Penjara. Pelaku Bakal Segera di Adili

 
Kamis, 19 Mei 2022  09:11

Suami istri yang berprofesi sebagai polisi, Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani saat berada di Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5/2022). Foto: dok/ist



BLORA - Kasus dugaan korupsi dana PNBP sebesar Rp 3 miliar yang menjerat pasangan suami istri oknum anggota polisi di Blora terungkap.

Keduanya yakni Bripka EFJ dan Briptu EM yang diduga menggunakan uang tersebut untuk investasi online.

Saat ini, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.

Advertisement

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk tidak menutup-nutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran yang merugikan masyarakat serta keuangan negara.

"Hal ini dibuktikan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut oleh Polres Blora hingga selesai (P21). Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat," kata Iqbal, dalam keterangan tertulis, pada Kamis (12/5/2022).

Selanjutnya, Polda Jateng menghormati proses hukum yang berlaku terhadap kedua tersangka pelaku tindak pidana korupsi tersebut.

"Terkait proses pemeriksaan pelanggaran disiplin maupun kode etik terhadap Bripka EFJ dan Briptu EM, Bidpropam Polda Jateng menunggu keputusan inkrah dari pengadilan," ujar dia

Berita Terkait