Diduga Adanya PMH, 2 Tahun Terpidana Belum Dieksekusi

Foto: Wakil ketua ADHI Sumsel,DR Konar Zuber SH MH
Rabu, 01 Mar 2023  07:26

PALEMBANG-SUMSEL, aliansinews - Diduga adanya pelanggaran hukum dan atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH), selama 2 tahun Terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diduga belum dilakukan eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin sejak awal proses penyidikan, penuntutan maupun sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus tingkat pertama hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Terpidana belum juga dilakukan penahanan atau eksekusi sampai sekarang yang diduga dengan alasan sakit. 

Hal ini diungkapkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Doktor Ilmu Hukum Indonesia (ADHI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang diketuai DR Febrian SH MH melalui Wakil Ketua DPD ADHI Sumsel DR Konar Zuber SH MH mengatakan, "Untuk melaksanakan eksekusi merupakan kewenangan dan kewajiban pihak Kejaksaan. Namun, dalam hal ini, apakah satu Terpidana dari 4 Terpidana telah dilakukan eksekusi?", tegas Konar bernada bertanya, Rabu (01/03/2023). 

"Dua tahun berlalu sejak putusan PN tingkat pertama hingga putusan PK, pihak Kejaksaan diduga baru terbangun dari tidurnya, ternyata masih ada satu terpidana yang belum di eksekusi", selorohnya. 

Menurut Konar, "kuasa hukum pemohon PK mengetahui persis, ketiga terpidana sejak awal ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan, walaupun saat itu belum dilakukan audit dari pihak yang berwenang yang menyatakan adanya kerugian negara hingga dinilai tipikor", ungkapnya. 

"Terkecuali, adanya tersangka "istimewa" yang tidak dilakukan penahanan yang diduga dengan alasan sakit hingga sekarang", sesalnya. 

Advertisement

"Bila benar adanya terpidana tersebut tidak dilakukan eksekusi selama 2 tahun tanpa alasan yang jelas, Diduga adanya pelanggaran hukum dan atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan patut diduga dilakukan oknum Kejari Banyuasin dan tentunya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) harus segera mengambil tindakan hukum yang berlaku dilingkup Kejaksaan," tegas Konar. 

Selain itu, Konar menilai, "Dalam proses putusan PK, Hakim Agung MA RI diduga tersandra dengan hukuman 2 tahun yang telah dijalani ketiga Terpidana," katanya.

Menurut Konar, "Idealnya, dalam putusan PK, permohonan PK dikabulkan untuk seluruhnya, akan tetapi, Hakim Agung yang  memeriksa dan mengadili permohonan PK yang diajukan dengan segala pertimbangan hukumnya dalam memberikan putusan terhadap perkara tersebut memutuskan, PK Tersebut tidak mungkin dalam putusannya dikabulkan untuk seluruhnya. Sebab, ketiga Terpidana telah menjalani hukuman selama 2 tahun dari 4 tahun Putusan PN tingkat pertama," terangnya. 

PK Dikabulkan, Ruli Mohon Kajari Banyuasin Laksanakan Eksekusi

Berita Terkait