Diduga 165 M Anggaran Hibah & Bansos Sarat Penyelewengan, BP2 Tipikor LAI Laporkan Bupati Bogor Ke KPK
Jakarta -- Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Lembaga Aliansi Indonesia, Selasa, 8 Maret 2022 kemarin, melaporkan Bupati Bogor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang terindikasi korupsi pada pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2019 sebesar 165 Miliar lebih.
Kadiv Litbang BP2 Tipikor LAI, Budi Rahardjo, menjelaskan dari total anggaran hibah tahun 2019 sebesar 107,2 Miliar laporannya terlambat disampaikan dan sekitar 57,8 Miliar sampai selesainya audit BPK Perwakilan Provinsi Jabar di Pemkab Bogor tanggal 13 Juni 2020 pertanggungjawabannya bahkan belum diterima PPKD BPKAD Pemkab Bogor. Tak hanya itu, Belanja Bantuan Sosial (Bansos) sebesar 18.9 Miliar juga penyerapannya sangat dipertanyakan.
“Sesuai hasil audit BPK, penyerapan dana hibah di Kabupaten Bogor TA. 2019 sarat dengan kejanggalan. Tak hanya itu, Bansos sebesar 18.9 Miliar juga penyerapannya sangat dipertanyakan. Bahkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban realisasinya, serta wawancara dengan Subbid Perbendaharaan di BPKAD dan OPD leading sector, anggaran tersebut diduga kuat sarat kepentingan. Integritas Lembaga KPK diuji dalam mengungkap dugaan keterlibatan Bupati Bogor beserta jajarannya,” tegasnya.
Budi menjelaskan, alokasi belanja pemberian hibah mengalami tiga kali perubahan. Diantaranya dana BOS daerah, BOP Paud, BOP Kesetaraan, serta dana hibah yang diberikan kepada instansi vertikal (pemerintah pusat), badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial, organisasi kemasyarakatan berbadan hukum resmi. Pada audit tersebut, laporan pertanggungjawaban hibah 107,2 M terlambat disampaikan dan 39,7 M belum disampaikan oleh penerima hibah. Bahkan bansos sebesar 18,1 Miliar LPJ nya molor lebih dari 165 hari kalender.
Advertisement
“Terlambatnya dan belum diterimannya laporan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos bahkan hingga lebih dari 165 hari sangat menyalahi Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD. Pimpinan instansi, lembaga, yayasan, organisasi dan ormas yang menerima hibah harus bertanggungjawab. KPK harus periksa legalitas, data penerima, pengajuan proposal hingga pemanfaattannya dengan fakta di lapangan, termaksud aliran dana tersebut,” kata Budi.
Sesuai aturan, pimpinan instansi, lembaga, yayasan, organisasi dan ormas yang menerima hibah bertanggung jawab baik formal maupun materil atas penggunaan belanja hibah yang diterima dan akan melaporkan kepada Bupati melalui PPKD BPKAD Kab. Bogor tembusan satker/OPD leading sector terkait paling lambat satu bulan setelah kegiatan selesai atau tanggal 10 Januari 2020. “Faktanya, sebanyak 107,2 M terjadi keterlambatan laporan pertanggungjawaban dana hibah kepada PPKD Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah hingga 131 hari kalender. Bupati dan Jajaranya tidak tegas sehingga terkesan memberi peluang,” tegasnya.
“Ini menjadi tanda tanya besar. Saat BPK Jabar melakukan pemeriksaan atau audit dana hibah, sudah terungkap banyak kejanggalan. Misalnya saya minta bantuan ke Pemkab Bogor sesuai tupoksi lembaga saya dan tujuan yang sudah terencana dalam permohonan atau proposal hibah atau bansos, tapi saya tidak sanggup memberikan laporan pertanggungjawaban dana tersebut bahkan sampai lebih dari 165 hari, artinya disinikan banyak kejanggalan,” tegas Budi.