Diduga 13 Somel Pengelola Kayu Illegal Logging Di Salo & Si Abu Yang Tak Tersentuh Aparat

 
Selasa, 20 Apr 2021  18:22

media.aliansiindonesia.id, Kampar - Terkait informasi dari masyarakat kepada Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia, bahwasannya maraknya kegiatan penampung dan sekaligus pengelolaan kayu illegal logging, seperti yang di jelaskan masyarakat benar adanya di daerah tersebut. Dari hasil investigasi TIM LAI DPP, di Desa Siabu, Jumat (16/04/21), adanya tumpukan beberapa titik lokasi Somel yang berlokasi di desa Si Abu dan di Salo Kec. Salo, Kab. Kampar, yang begitu bebasnya mengelola dan menampung kayu illegal logging yang diduga tanpa izin apapun. Baik izin Penebangan kayu, Izin Penampungan, juga izin pengelolaan kayu dan izin somel.


Tim Investigasi LAI DPP juga mendapatkan nama - nama yang diduga pemilik somel tanpa izin tersebut dari masyarakat, yaitu Adapun pemilik meja mesin somel dan Penampung kayu di daerah Salo sudah diketahui namanya. Tim LAI DPP sudah mendapatkan informasi jelas dari masyarakat, jam berapa yang punya somel ilegal datang, jam berapa kayu masuk semua info sudah kita dapatkan dari masyarakat Salo.

illegal logging

"Adapun yang kita ketahui Pemberitaan somel yang diduga illegal viral di beberapa media lainnya tentang daerah siabu yang banyak somel illegal sepertinya sudah sering, yang mana kita rekan rekan media dan lsm ingin APH atau intansi terkait harus tegas dan setiap hari melakukan razia terus menerus karena jarak wilayah polres dan tempat somel ilegal tersebut dekat kurang lebih 7 kilometer, jika razia terus menerus di lakukan agar membuat efek jera bagi pelaku pembalakan liar dan penampungnya, kalau di lihat pelaku pembalakan liar ini seolah pelaku usaha nakal yang tidak memiliki izin dan yang mana masyarakat sering melakukan pembalakan liar ini sepertinya sudah kebal hukum, kenapa ? karena sering sekali di lakukan razia tetapi lagi- lagi pelaku usaha somel illegal di siabu ini tidak pernah tertangkap, ada apa ?" Ujar salah satu anggota Tim Investigasi.


"Padahal tim investigasi LAI  menggali informasi dari masyarakat dan menanyakan siapa yang punya somel illegal tersebut jelas mereka mengetahui siapa yang punya dan siapa namanya, tetapi anehnya kenapa tidak pernah tertangkap. kami berharap kepada Polda Riau dan Polres Kampar, tentang banyaknya somel liar yang masih berdiri sampai saat ini khususnya di wilayah kampar, menduga lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat terkait dan dinas terkait seperti Kehutanan dan Perkebunan serta jajarannya di tingkat kabupaten, pihak aparat kepolisian harusnya sudah bisa bertindak, bahwa UU melarang hal tersebut !" imbuhnya.

Advertisement

Karena berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.60 /Menlhk/Setjen/ Kum.1/2016, Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.43 /Menlhk-Setjen/ 2015, Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam yang mencabut Peraturan Menteri Kehutanan No: P.41/Menhut-II/ 2014, maka kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran pengujian, penandaan, pengangkutan atau peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu, dilaksanakan secara self assessment melalui SIPUHH.

Dan juga UU 41 Tahun 1999 Pasal 50 dan UU No 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan perusakan hutan (P3H).

Tapi anehnya, jajaran Dinas Kehutanan di kampar baik dari tingkat provinsi termasuk kapolda dan di tingkat polres jarang pernah terlihat melakukan tindakan.

"Lembaga Aliansi indonesia meminta kepada Polda Riau, Polres Kampar dan instasi terkait lainya, agar segera menghentikan dan menangkap para pengelola kayu dan Penyedia somel juga pelaku pemasok illegal logging." Tutupnya

Berita Terkait