Dibongkar BPAN LAI Jateng, Wilayah Ngembal Kudus di Duga Jadi Transaksi Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Ilegal

 
Minggu, 05 Des 2021  03:12

Masih menurutnya, diduga mereka sudah berjalan lama dalam transaksi. Dari pengungkapan kasus tersebut, Yoyok berharap dibantu aparat penegak hukum mengungkap satu sindikat jaringan pelaku penyalahgunaan BBM jenis solar itu.

Sesuai Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 KUHP, pelaku bisa terancam pidana enam tahun dan denda Rp60 Miliar.

Disampaikan Ketua DPD BPAN LAI Jateng Yoyok, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara.

Terutama bagi hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan lainnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM apalagi jika ada yang ilegal.

Advertisement

"Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun BPAN LAI. Pihak kami masih menduga tentunya masih banyak pihak yang harus dikonfirmasi, entah apakah ada tidaknya keterlibatan oknum aparat penegak hukum didalamnya masih kita telusuri.” pungkasnya. (Awi)

Bersambung

Source: Dari berbagai sumber

Berita Terkait