Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf, Kadis ” Sarnata” Disparpora Kota Serang, Lengkap dengan Daftar Kekayaannya
“Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 (UU Tipikor),” tuturnya .
Pria asal Trenggalek Jawa Timur ini juga menegaskan, tersangka dalam kasus tersebut dipastikan bertambah. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. “Insya Allah nanti menyusul (tersangka baru),” tutupnya.
Sejak Selasa sore, 30 Juli 2024, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Di penjara yang terletak di Jalan Mayor Syafe’i Nomor 118, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang itu, Sarnata diberi fasilitas berupa matras untuk tempat beristirahat dan kipas angin agar tidak kepanasan.
Kamar untuk tersangka Sarnata merupakan ruangan khusus bernama Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Di kamar itu, tahanan baru akan disatukan terlebih dahulu agar bisa adaptasi sebelum dipisahkan
Advertisement
Kamar tahanan yang dihuni oleh Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata ternyata sudah over kapasitas. Jumlah tahanan yang ditempatkan di kamar pejabat Pemkot Serang itu berjumlah sekitar 50 orang.
“Ada sekitar 50 tahanan,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Serang Abimantrana, Kamis 1 Agustus 2024.
Abimantrana tidak memungkiri kamar dengan luas sekitar 5 meter kali 8 meter itu sudah melebihi kapasitas yang ada. Sebab, kamar itu idealnya dihuni sekitar 15 tahanan. “Idealnya 15 orang, tapi ini sudah sekitar 50 orang,” kata pria yang akrab disapa Abi ini.
Ia mengatakan, pihaknya tidak dapat menolak apabila ada tahanan baru dari kejaksaan untuk dititipkan di Rutan Kelas IIB Serang. Untuk menyiasati tempat tidur, masing-masing tahanan terpaksa harus mengatur posisi di dalam ruangan. “Tinggal atur posisi saja,” katanya.