Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf, Kadis ” Sarnata” Disparpora Kota Serang, Lengkap dengan Daftar Kekayaannya

Foto: Kediaman sementara kadispapora sarnata besama pihak ketiga nantinya
Rabu, 14 Ags 2024  09:41

Resmi jadi Tersangka

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Serang Sarnata menjadi tersangka korupsi pada penyewaan aset Pemkot di area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Penyewaan tanah seluas 5.689,83 meter persegi itu diduga menyalahi aturan hingga terjadi korupsi.Selasa (30/7)

Dihari yang sama, Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Serang menahan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, Selasa sore, 30 Juli 2024.

“Jadi yang bersangkutan, Tersangka S, melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur. Sebelum perjanjian kerja sama ditandatangani minimal dua hari sebelumnya harus membayarkan sewa, kenyataannya, sampai hari ini uang sewa tidak dibayar, tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah senilai sesuai perhitungan penilai publik Rp 483 juta,” kata Kajari Serang Lulus Mustofa didampingi Kasi Pidsus Aditya Nugroho dan Plh. Kepala Seksi Intelijen Merryon Hariputra kepada wartawan, Selasa lalu (30/7/).

“Bahkan sudah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp 456 juta, jadi pemasukan ke kas umum daerah itu sama sekali tidak ada. Lahan itu tetap dibangun bahkan terhitung di bulan Juli pihak ketiga sudah menerima keuntungan senilai Rp 456 juta. Potensi itu akan bertambah karena pembangunan lapak itu masih berjalan dan belum juga disewakan,” ujarnya.

Advertisement

Aset pemkot berupa lahan yang dibangun lapak saat ini dikuasai oleh pihak ketiga. Mereka masih menarik sewa terhadap pedagang yang menyewa untuk lapak yang sudah selesai dibangun. Semestinya, kata Kajari, tersangka harus menyelesaikan kewajiban sebagaimana perjanjian kerja sama.

“Iya (menyebabkan hilang pendapatan negara),bersama aset negara dilepaskan dikuasai pihak lain,” tambahnya.

kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2023 lalu. Ketika itu, Sarnata menjalin kerjasama dengan pihak swasta untuk melakukan pengelolaan atau penyewaan aset Pemkot Serang di Stadion Maula Yusuf.

Kerjasama itu dilakukan sebagaimana Perjanjian Nomor: 426/503/2023 tertanggal 16 Juni 2023. “Yang bersangkutan ini, tersangka S melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan atau penyewaan aset Pemkot Serang di Stadion Maula Yusuf,” katanya.

Berita Terkait