Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf, Kadis ” Sarnata” Disparpora Kota Serang, Lengkap dengan Daftar Kekayaannya
“Kita hormati aja bahwa itu pelajaran buat kita semua, bahwa ke depan kita tata kelola pemerintahan, keuangan harus berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita hormati upaya hukum itu,” katanya.
Yedi kemudian mendukung, agar kasus dugaan korupsi menyewakan aset negara di Kawasan Stadion Maulana Yusuf itu harus diungkap hingga ke akar-akarnya.
“Ya namanya hukum harus ditegakkan di negera kita inikan. Siapapun, apapun jabatannya hukum harus ditegakkan,” tuturnya.
Kasi Intel Kejari Serang M Ichsan kepada wartawan menjelaskan penggeledahan guna mendapatkan bukti tambahan yang dilakukan di kantor Disparpora di Sumur Pecung oleh Tim Adhiyaksa Serang kejaksaan menyita 16 jenis dokumen dan satu unit komputer ,Senin 5/8/2024 lalu.
“Dalam penggeledahan, jaksa penyidik mengamankan 16 jenis dokumen dan 1 unit komputer dan 4 jenis dokumen di rumah Tersangka S,” Ujarnya
Penggeledahan dilakukan pagi hingga sore pada Senin (5/8) masing-masing di kantor Disparpora di Sumur Pecung dan rumah tersangka Sarnata sebagai kepala dinas di Curug. (dok istimewa)
Advertisement
Jaksa juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kota Serang Sarnata, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini
“Penggeledahan disaksikan Sekdis, Camat, dan keluarga Tersangka S,” jelasnya.
Barang yang disita akan diperiksa mendalam oleh penyidik. Pihak terkait juga, menurutnya, kooperatif saat ada proses penggeledahan
“Seluruh bukti akan diperiksa lebih mendalam dan dilakukan penyitaan,” pungkasnya.