Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf, Kadis ” Sarnata” Disparpora Kota Serang, Lengkap dengan Daftar Kekayaannya
~ Tim Kejaksaan Menggeledah rumah dinas Sarnata (Senin, 5 Agutus 2024)
AliansiNews.ID, Kasus Pengelolaan penyewaan milik aset Pemkot Serang yang tak masuk kas daerah begulir hampir tiga pekan ini mendapat atensi publik , kasus ini selalu berlanjut dari babak satu ke babak berikutnya, Peristiwa ini juga mendapat atensi publik ,yakni ASN senior terperangkap masuk bui karena mengedepankan pertemanan
Akibat perbuatan itu, Sarnata kemudian dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut penjara 20 tahun paling lama dan denda sebesar Rp1 miliar.
Sarnata kemudian digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang. Sarnata akan menjalani masa penahanan hingga 20 hari kedepan.
Sebelum ditahan Kejari Serang, Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata sempat menghadap Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat.
Advertisement
Diketahui, Sarnata resmi ditahan oleh Kejari Serang usai diduga melakukan korupsi menyewakan aset negara di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang pada Selasa, 30 Juli 2024 pekan lalu.
Sebelum ditahan, ternyata Sarnata pernah menghadap Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat untuk melaporkan perkembangan kasus hukum yang tengah dialaminya, Salah satunya dirinya mengaku terjebak dan tidak menyangka akan terjadi seperti ini
“ Kemarin Pak Kadis melaporkan juga terkait proses dia, kan kita tidak tahu gitu ya proses hukum ini. Jadi kita menghormati saja, kita sebagai Penjabat Walikota menghormati hukum yang telah dikeluarkan oleh tim dari Kejaksaan Negeri,” ujar Pj Walikota Serang Yedi Rahmat, Rabu 31 Juli 2024.
Yedi menegaskan, kasus hukum yang dialami oleh Kepala Disparpora Kota Serang itu harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Serang.