Dianggap Mencemarkan Nama Baik, 6 Media Besar Dilaporkan ke Dewan Pers

 
Kamis, 10 Feb 2022  09:43

“Saya juga akan berkonsultasi dengan kepolisian, apakah ucapan yang diucapkan N dan suaminya ke media masuk delik pencemaran nama baik atau tidak. Sebab saya punya bukti rekam medis dari rumah sakit yang menyatakan kalau N negatif tidak hamil. Artinya dia buka pendarahan karena keguguran,” ujar Ronald.

Sebelumnya sejumlah media arus utama (mainstream) memberitakan kalau pihak koperasi bank plecit (KSP-WDS) melakukan penganiyaan terhadap tiga nasabah wanita. Dalam beritanya disebutkan kalau salah satu korban penganiyaan berinisial N (38) mengalami pendarahan akibat keguguran hamil. Informasi itu didapat dari sang suaminya. (Catur)

Editor: Adm

Advertisement

Berita Terkait