Dianggap Lakukan Pemberitaan Sepihak, Kepala Desa serta Pimpinan Puskesmas Srikaton segera somasi media online
Banyuasin-AliansiNews.id.
Viral di media sosial, Kepala Desa Salek jaya, Edi Priyanto, membantah keras adanya tudingan yang dinilai menyesatkan dan tidak berdasar, terkait adanya pemberitaan terkait Vidio Call Seks, di salah satu media online.
Menurutnya, Klarifikasi tentang adanya berita dugaan Vidio Call Seks tersebut, telah kami Konfirmasi sebelumnya melalui awak media serta Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Indonesia Wilayah Sumsel," terangnya
Menanggapi Pemberitaan yang tayang di salah satu awak media hari ini, pihaknya menegaskan akan segera menempuh upaya hukum, serta akan melaporkan hal tersebut ke dewan Pers, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya selaku Kepala desa serta Kepala Puskesmas, kepada pers yang mempublikasikannya, tegasnya
Terkait pemberitaan tersebut, yang kami persoalkan tanpa melampirkan dokumen atau data pendukung, bukti komunikasi/ konfirmasi terlebih dahulu, tandasnya
Advertisement
Menanggapi hal tersebut salah seorang aktivis penggiat anti korupsi sumsel. M. Syafik mengatakan. Adanya pemberitaan viral di salah satu media online, terkait dengan dugaan berita Viral Vidio Call Seks yang melibatkan Kepala Desa Salek Jaya dan Kepala Puskesmas Desa Srikaton sebelumnya telah di Klarifikasi di Media Online AliansiNews.id. Menurut kami semua Polemik tentang berita tersebut telah selesai, terkait berita yang beredar hari ini hanyalah sebuah insinuasi belaka yang sangat tendensius. Ujarnya. Senin (28/4/2025)
Menurutnya, tulisan itu seperti penyajian berita versi jurnalisme kuning, yang mengutamakan sisi bombastis, tapi kehilangan makna dan substansi, tujuannya, menggiring opini publik untuk merusak nama baik serta pembunuhan karakter (character assasination), karena tidak murni berbasis fakta yang jernih dan otentik.
Dia menambahkan, “Tanpa mengacu pada kaidah jurnalistik, memegang prinsip uji informasi, keberimbangan atau check and balances. tapi justru bersifat rekaan dan mengedepankan prasangka buruk." terangnya
Lebih lanjut ia mengatakan, Lanjutnya, dari ranah formal jurnalistik, sangat jelas sebagaimana terdapat dalam Kode Etik Wartawan Indonesia pasal 4: “Wartawan Indonesia tidak menyiarkan infromasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, cabul, serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila, ungkapnya