Di Kediri - Jatim, Jari Bocah 9 Tahun Rusak akibat Petasan Meledak di Tangan

 
Senin, 25 Apr 2022  02:04

Polisi juga mengimbau warga untuk berhati-hati tidak bermain petasan, sebab membahayakan. Selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain.

Mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan petasan, bisa terancam melanggar Pasal (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Berita Terkait