Dari Awak Media Hingga Praktisi Hukum Bergeliat, Topik Aksi Para Mafia BBM Ilegal eks Soloraya dan Khususnya Beberapa SPBU Akrab Jadi Isu Terseksi

 
Rabu, 23 Ags 2023  00:19

Kemudian juga pada Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar juga PERPRES 191 tahun 2014 (Tanggal Penetapan 31 Desember 2014) Penyediaan Pendistribusian dan Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak.

"Kami mendukung sepenuhnya upaya serta langkah rekan-rekan dalam mengawal pendistribusian dan memonitor BBM yang khususnya bersubsidi intinya. Kami siap berkolaborasi agar subsidi ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Adanya praktik BBM ilegal sangat merugikan. Mari kita sama-sama mengawal dan mengawasi pendistribusian energi bersubsidi ini," jelasnya. 

Kusumo juga menambahkan, sebagai masyarakat, tentu juga harus menunjukkan peran aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan BBM bersubsidi, baik di level pemerintah pusat maupun di daerah termasuk juga stakeholder terkait seperti Pertamina maupun pihak SPBU sebagai penyalur. Partisipasi aktif masyarakat yang secara langsung mengalami dan melihat kondisi di lapangan merupakan informasi awal untuk bisa disampaikan kepada pihak berwenang dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan layanan. Terutama jika ditemukan hal-hal yang terindikasi tidak sesuai regulasi pada tahap penyaluran.

"Melapor menjadi opsi yang paling baik untuk ikhtiar dan mewujudkan tujuan subsidi sesuai yang dicita-citakan. Karena melapor merupakan hak setiap masyarakat yang dilindungi undang-undang. Lalu, kemana bisa melapor, kami punya cara serta sistem tersendiri, tunggu saja. Kami menunggu berkas serta alat bukti data kelengkapan kolaborasi dari tim lapangan. Kabironya ada mas Awi, nanti biar mengkondisikan semua rekan dan anggota-anggotanya." Imbuhnya.

Perlu diketahui, bahwa aturan hukum pun tertuang jelas dalam Pasal 35 UU 25/2009 soal tentang Pelayanan Publik, bilamana terhadap penyelenggaraan pelayanan yang diduga dilakukan petugas tidak sesuai regulasi maka masyarakat bisa melapor ke pengawas internal dan pengawas eksternal. Adapun pengawas internal adalah atasan petugas tersebut dan pengawas fungsional sesuai peraturan perundang-undangan. 

Advertisement

(Tim) 

Berita Terkait