Dari Awak Media Hingga Praktisi Hukum Bergeliat, Topik Aksi Para Mafia BBM Ilegal eks Soloraya dan Khususnya Beberapa SPBU Akrab Jadi Isu Terseksi

 
Rabu, 23 Ags 2023  00:19

"Kadang kami kecele dan jengkel, karena dikatakan minyak solar sudah habis atau kosong. Tapi petugas pengisian SPBU Kwangen Gemolong, itu malah melayani penjualan ke pengangsu," tandas R salah seorang pengemudi truk, pekan lalu. 

Narasumber para pengemudi truk dan warga sekitar yang tinggal di sekitar SPBU itu, hafal waktu kedatangan truk juga armada modif yang "ngangsu" atau kulakan di SPBU itu.

Kebenaran informasi yang didapat pun terbukti makin valid setelah tim memonitor langsung dilokasi SPBU beberapa kali. Didapati mulai dari truk ber terpal, truk box sampai armada jenis mobil panther datang siang hari atau malam hari. Setiap datang menyedot ribuan liter BBM Solar. Diduga semua armada itu memiliki alat inverter untuk menyedot solar dari tangki ke penampungan di bak. 

Ditengarai BBM solar bersubsidi Rp 6.800/lt maupun pertalite itu ditampung gudang kemudian dijual lagi ke pemilik peralatan berat atau ke pabrik industri. Praktik penjualan BBM bersubsidi di SPBU itu diduga juga sudah berlangsung lama, karena armada yang sama sering membeli di tempat itu. 

Pihak pengelola juga pengawas SPBU inisial G dan Y saat dimintai konfirmasi seakan menghindar memberikan keterangan terkait penjualan BBM bersubsidi itu. Saat dikonfirmasi via Whatsapp juga masuk, kala chat padahal dibuka dan dibaca namun sengaja tidak dibalas. Dalam hal ini pihak SPBU jelas mengundang berbagai dugaan indikasi ketidakberesan serta atas dasar ketidak kooperaktifan pula. 

Advertisement

Terpisah, salah satu pemerhati Media sekaligus Advokasi Hukum dari PERADI di Aliansi Indonesia Biro Soloraya, Dr. BRM Kusumo Putro SH, MH, pada akhirnya ikut angkat bicara. Dia menjelaskan, dalam memerangi mafia solar serta para penimbun, diharapkan segenap tim mulai gencar-gencarnya memonitor dan mengumpulkan alat bukti data untuk menggulung para mafia BBM bersubsidi, seperti hal nya sinergi juga yang dilakukan baik Polda dan Bareskrim hingga BPH Migas beberapa waktu lalu. 

"Tapi itu ternyata semua tidak membuat keder dan ciut nyali para mafia solar, baik saya menghimbau bersama rekan-rekan perlu tampil kembali. Mereka secara terang-terangan melakukan aktivitas pengurasan solar juga pertalite siang dan malam hari dengan menggunakan truck, colt diesel, panther modif berkapasitas minim 1 ton, dengan memasang pompa untuk memindahkan solar bersubsidi dari tangki jalan ke dalam bak tangki modif penyimpanan (Torn) Kempu Tandon IBC (Bul). Saya berharap koordinasi rekan-rekan bersama dilapangan secara matang," tegasnya. 

Sosok pria yang terkenal supel juga Ketua LAPAAN RI ini juga menambahkan, terkait usaha penimbunan dan pengoplosan BBM jenis pertalite khususnya solar tersebut sudah melanggar UU Migas. Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin. Dimana setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). 

Berita Terkait