Dari Aborsi Sampai Janin di Buang, Sepasang Kekasih Mahasiswa di Sukoharjo Kini Jadi Tersangka

Foto: Konferensi pers di Polres Sukoharjo, Jawa Tengah. (Dok)
Sabtu, 04 Mar 2023  22:35

SUKOHARJO - MA (21) dan kekasihnya, SA (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana aborsi. Sepasang kekasih yang berstatus mahasiswa di Sukoharjo, Jawa Tengah itu sengaja menggugurkan kandungan berusia 7 bulan karena takut ketahuan orangtuanya. 

MA menjalin hubungan asmara dengan SA, warga Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur selama setahun.

Awalnya, MA meminta kekasihnya, SA menggugurkan kandungannya dengan cara minum obat penggugur janin yang dibeli Rp 3 juta secara online.

"Saya sama pacar saya takut diketahui sama orangtua karena hamil. Saya yang punya ide supaya pacar saya menggugurkan kehamilannya," kata MA dalam konferensi pers di Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (3/3/2023). 

Karena bingung, janin berusia 7,5 bulan dengan panjang sekitar 42 sentimeter dan berat sekitar 1,6 kilogram itu dikuburkan di lahan kosong wilayah Kecamatan Grogol.

Advertisement

"Saya bingung diketahui orangtua. Terus muncul inisiatif itu (mengubur bayi di lahan kosong di permukiman warga)," ungkap warga Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Teguh Prasetyo mengatakan kasus aborsi itu terungkap saat warga menemukan mayat bayi di lahan kosong, Selasa (28/2/2023) pukul 07.00 WIB.

Petugas yang melakukan olah TKP menemukan mayat bayi laki-laki dikubur di kedalaman sekitar 20 sentimenter. 

"Dari hasil pemeriksaan visum luar dan autopsi, dari dokter menyimpulkan bahwa potongan tali pusat bayi adalah rapi. Artinya ditangani medis profesional," kata Teguh. 

Berita Terkait