Dana Operasional PPK Dipangkas, KPU OKI. Kebijakan tersebut merupakan aturan dari Pusat!

Foto: Ketua KPU OKI
Jumat, 09 Ags 2024  07:10

OKI. AliansiNews.id.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI berikan Klarifikasi terkait adanya pemangkasan dana operasional Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU OKI Muhamad Irsan menjelaskan, Dana operasional PPK, yang awalnya Rp5 juta per bulan akan dipangkas Rp 500 ribu per bulan menjadi Rp 4,5 juta Soal pemangkasan dana tersebut merupakan aturan dari KPU pusat, dan kami hanya menerapkan apa yang menjadi aturan dari atas,” ungkapnya, Jumat (9/8/2024)

Menurutnya, kebijakan pemangkasan dana operasional PPK, berdasarkan aturan KPU Pusat tidak boleh melebihi dari biaya Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, terangnya

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Hanya menggunakan 2 Kotak suara, berbeda pada pemilu Pileg 
Pilpres 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin, KPU menggunakan 5 Kotak suara, tentunya biaya operasionalnya tidak lebih dari Pemilu serentak pada bulan februari lalu," jelasnya

Advertisement

Iapun menegaskan bahwa dana yang di terima PPK tersebut, tidak ada potongan 
sama sekali. Karena dana tersebut di transfer langsung ke rekening penerima, serta jelas rekam jejaknya." tandasnya

Sementara itu, salah seorang anggota PPK di OKI mengaku percaya kepada KPU bahwa pemangkasan dana operasional tersebut sudah yang terbaik bagi PPK dan PPS."Ucapnya

Kalau KPU OKI melaksanakan keputusan itu, ya mau bagaimana lagi, mereka sama-sama melaksanakan perintah KPU Pusat, pastinya pemangkasan tersebut bertujuan untuk kegiatan-kegiatan positif, seperti sosialisasi atau apa saja yang bermanfaat bagi tahapan Pemilu 2024 mendatang. tungkasnya (Tri sutrisno)

Berita Terkait