Curiga gegara Pangkat Terbalik, Polisi Gadungan Pemeras Warga Ditangkap

Foto: Polisi gadungan (kiri) yang ditangkap setelah memeras warga di Gowa, Sulawesi Selatan. (Dok. Istimewa)
Sabtu, 12 Apr 2025  17:57

Kepada polisi, pelaku berdalih baru pertama kali melakukan pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Polisi dan membeli seragam Polri di salah satu toko di Kota Makassar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah uang tunai, hand phone serta mobil yang digunakan melakukan kejahatan sebagai barang bukti.

Setelah ditangkap pelaku yang menjadi polisi gadungan bersama kekasihnya MA ditahan di Polres Gowa dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.

Advertisement

Berita Terkait