“Cipta Kondisi” dan Kriminalisasi Pers, Lampu Kuning Bagi Demokrasi dan Langgengnya Kejahatan Berjamaah
Lalu saya coba mencari berita dan narasi yang berbeda, sama kayak orang yang periksa ke dokter kadang perlu periksa ke dokter lain lagi untuk mendapatkan ‘second opinion’.
Dan yang menarik bagi saya, Wilson ternyata sedang membela anggotanya Muhammad Indra yang merupakan Pemimpin Redaksi ResolusiTV.com.
Berikutnya tentu saja saya mencari tahu kenapa Muhammad Indra ditangkap, dan kenapa seorang Wilson Lalengke sampai turun langsung untuk membela anggotanya itu?
Yak, saya faham. Kuat dugaan Muhammad Indra, berdasarkan kronologis dari berbagai sumber, dikriminalisasi.
TKP-nya Lampung Timur. Pikiran saya langsung tertuju apa yang menimpa wartawan Media Aliansi Indonesia belum lama ini, bukan di Lampung Timur tapi Lampung Selatan.
Advertisement
Ceritanya, kami memberitakan salah satu dugaan penyimpangan yang terjadi di Lampung Selatan. Wartawan kami banyak menerima telpun bahkan didatangi, bukan oleh pihak yang diberitakan, tapi oleh pihak-pihak lain.
Pihak-pihak lain itu ada oknum yang mengaku dari organisasi wartawan, ada oknum yang mengaku Babinsa, ada oknum yang mengaku dari kepolisian, bahkan ada oknum yang mengaku anak buah salah satu preman top.
Wartawan kami bersikukuh dan menjelaskan bahwa terkait pemberitaan di media kami, pihak yang merasa keberatan akan kami berikan hak jawab, sesuai kaidah “cover both side”. Namun hak jawab itu tidak pernah digunakan, justru memilih melakukan (yang kami anggap sebagai) intimidasi terhadap wartawan kami.
Lalu apa kepentingan pihak-pihak lain itu? Tentu mudah untuk menduga-duga, bahwa pemberitaan kami melalui temuan wartawan kami sudah dianggap merusak kemapanan di wilayah itu, kemapanan yang diwujudkan melalui sebuah “Cipta Kondisi”.