CIC Ingatkan KPK "Jejak Panas" Kasus Century Yang Melibatkan Sri Mulyani
Ketua Umum CIC memaparkan,"Dugaan Kejahatan,dimana
laporan resmi Pansus Hak Angket Bank Century yang dibacakan pada Maret 2010 dinyatakan terjadi penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan jantung kekuasaan. Penyalahgunaan tersebut, demikian Pansus, mengakibatkan kerugian negara Rp6,7 triliun dan membuatnya menjadi kasus korupsi yang sangat besar,"tegas R.Bambang.SS.
Dimana kesimpulan Pansus Hak Angket Bank,Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono serta mantan Ketua KSSK Sri Mulyani, serta pemilik dan manajemen Bank Century dipandang sebagai pejabat dan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus Bank Century.
CIC meminta pihak pihak KPK untuk melanjutkan penyelidikan skandal Bank Century kembali dan menjerat para "Otak Intlektual" siap saja serta jangan pandang buluh.
Menurut R.Bambang.SS, setiap penegak hukum punya ukuran dan bukti-bukti untuk melakukan penyidikan. CIC mengawal kasus Bank Century agar pihak KPK menindaklanjuti kasus ini, atau dilakukan supervisi ke penegak hukum lainnya, seperti Polri dan kejaksaan.
Advertisement
Setelah terkubur sekian lama Kasus Bank Century CIC minta dibuka kembali biar terang benderang kasus ini dan peristiwa Century begitu menyihir smua rakyat Indonesia.
Namun, apa yang terjadi setelah di-tangan KPK? Kurang lebih 20 tahun berlalu Century di-kuburkan hingga ratusan juta rakyat Indonesiapun sudah mulai lupa, apalagi dalam perjalanan hari demi hari, Indonesia di-suguhkan kasus2 baru lagi,yakni kasus Covid 19 yang kini berjalan 2 tahun sudah.
R.Bambang.SS menegaskan,"Bahwa penyelesaian kasus Bank Century tergantung dari keberanian KPK yang sejak awal sudah menangani kasus ini, jadi kita lihat, bernyalikah pihak KPK dan berani untuk membuka kembali kasus Century,"
pungkas Ketua Umum CIC. Sekarang, hasrat menggali siapa menanggung akibat hukum atas korupsi Century muncul kembali,CIC meminta KPK dapat menjerat Pelaku "Intlektual" yang masih berlindung dibalik "Baju Seragam".