CIC Ingatkan KPK "Jejak Panas" Kasus Century Yang Melibatkan Sri Mulyani

 
Sabtu, 11 Des 2021  09:49

media.aliansiindonesia.id

Corruption Investigastion Commiittee (CIC) mengingatkan kembali,agar pihak Komisi Pemberan

tasan Korupsi (KPK) dalam kasus Century menjadi salah satu kasus besar yang 'mangkrak' penanganannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),dimana pihak KPK terakhir kali menetapkan tersangka dalam kasus ini pada 2012 lalu. Namun hanya pelaku "Kelas Teri" ,sedang "Otak Intlektual" hingga sekarang tidak pernah terjerat,alias bebas menghirup udara segar.

Pada saat itu, pihak KPK telah menetapkan Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, serta Siti Chalimah Fadjrijah sebagai Deputi Gubernur BI Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah sebagai tersangka.Budi sudah divonis hakim dan tengah menjalani masa hukuman di penjara, sementara Siti meninggal dunia dalam perjalanan proses hukumnya.

Dalam kasus Century yang saat ini tidak jelas rimbahnya,ada sejumlah nama yang punya peran dalam menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik serta pengucuran dana talangan dan modal untuk bank yang kini berganti nama menjadi Bank JTrust Indonesia itu. Nama-nama itu di antaranya saat itu mantan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan saat ini, Sri Mulyani Indrawati.

Advertisement

R.Bambang.SS Ketua Umum CIC mengungkapkan,"Boediono saat itu masih menjabat Gubernur Bank Indonesia saat kasus itu terjadi, sedangkan Sri Mulyani saat itu menjadi Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),"ujar R.Bambang.SS kepada awak media Jumat (3/12/2021) di Jakarta.

Bambang menambahkan,Bank Indonesia (BI) pada waktu itu mengucur

kan dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Rp689,39 miliar untuk Bank Century. Bank Century juga mendapat suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp6,7 triliun.

Pada waktu itu pihak Pansus Hak Angket Bank Century menyatakan patut diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoriter moneter dan fiskal. Selain itu, penyimpangan itu juga terjadi ketika pelaksanaan kebijakan dijalankan.

Berita Terkait