Cerita Pilu Kasus I BIR di Jimbaran Bali Mempertahankan Tanah Waris dalam Pusaran Mafia Hukum

 
Minggu, 06 Mar 2022  20:43

Kasus Pertanahan di Bali, khususnya di Daerah Wisata Badung bagian selatan, seperti Bukit Jimbaran, Ulu Watu, Ungasan dll, yang mana dulunya sebelum berkembang Pariwisata Nilai Tanah/ lahan amatlah murah, hal ini disebabkan karena Alam lingkungan tersebut merupakan Lahan Perbukitan batu kapur yang tidak bisa ditanami tanaman Produktif, ditambah lagi faktor irigasi air untuk memelihara tanaman hampir tidak ada, hal ini menyebabkan Masyarakat setempat kurang memperhatikan lahan/ tanah yang telah dimiliki.

Seiring dengan perkembangan Pariwisata kearah Badung Selatan, dengan Pengembangan Kawasan Nusa Dua, ada Kampus Udayana, Politeknik Negeri dan adanya Patung Garuda Wisnu Kencana (GWK), membuat Kawasan Tersebut Daerah Sexy menjadi Incaran Investor/ Pemilik Modal, Pengusaha, Selebrity umumnya dari Luar Bali, seperti dari Jakarta, Surabaya, menginvestasikan modalnya membeli lahan atau mengontrak untuk Kegiatan Pariwisata, entah Hotel, Vila, Restaurant dan Penunjang wisata lainnya.

Tidak salah banyak kasus Pertanahan yang terjadi baik di Pengadilan atau di Luar Pengadilan dengan melibatkan Ormas, dan tidak bisa dipungkiri gesekan masa sering terjadi yang mana digerakkan oleh Pemodal yang punya uang dan tentunya melibatkan mavia Tanah, mafia Peradilan dan sekarang seperti pak Mahfud MD bilang sudah menjadi Mavia Hukum, dimana sdh terjadi kolaborasi sebelum perkara masuk ke Pengadilan dan Setelahnya. Dan harus diakui hal ini terjadi bukan keterlibatkan Institusi, ini merupakan kelakuan orang per orang, dan karena hal ini sering mencoreng kelembagaan/ Institusi menjadi terkesan tidak baik.

Hal seperti inilah yang menyebabkan saat saat diadakan exekusi melalui Pengadilan, dalam kondisi Pemilik Lahan yang umumnya orang Lokal Bali, Masyarakat setempat yang sudah tinggal Turun temurun, dalam kondisi terdesak dan tidak ada pilihan lain akhirnya melawan karena sudah tidak ada pilihan terkadang sudah nekat apapun yang terjadi, kalaupun harus nekat dengan mengorbankan nyawa.

Contoh kasus yang difasilitasi oleh Lembaga Aliansi BPAN DPD Bali,

Advertisement

I Made Jabrug , I Wayan Nambrig, I Made Karma, adalah Ahli Waris dari I BIR dan merupakan trah (marga/soroh ) Pasek Gaduh yang induknya ada di Desa Binoh. Ketiga orang tsb adalah ahli waris dari I BIR tsb yang selama hidupnya, sampai sekarang tinggal di lingkungan Perarudan, Kelurahan Jimbaran , Kecamatan Kuta Selatan,Kabupaten Badung. Setelah I BIR meninggal dimana warisan yang dimiliki diturunkan ke ahli waris diatas dibuktikan dengan silsilah dan keterangan waris yang dibuat dengan saksi – saksi dan di tanda tangan pejabat pemerintahan setempat dari Kelian Dinas Lingkungan Perarudan, Kelian Adat Desa Jimbaran, Kelurahan Jimbaran, dan Camat Kuta Selatan , Kabupaten Badung, Prov. Bali tertanggal 16 – 05 – 2014 ( enam belas Mei dua ribu empat belas ) dan sudah teregister di catatan kelurahan Jimbaran dan Kecamatan Kuta Selatan dan diperbaruhi lagi pada tanggal 18 Januari 2021 ( delapan belas Januari dua ribu dua puluh dua satu ).

Adapun Warisan yang ditinggal I BIR berupa harta kekayaan 2 ( dua) bidang tanah dan tercatat di buku register kelurahan Jimbaran sebagai berikut :
1. Berdasarkan hak atas tanah No BUKU PENDAFTARAN HURUF C. 24, Desa Jimbaran No. 126, Persil No. 114, Kelas. V, Luas ±25.700 m2 , SPPT No. 51.03.050.004.024 – 0004.0 tercatat atas nama I BIR .
2. Berdasarkan hak atas tanah No BUKU PENDAFTARAN HURUF C 24 Desa Jimbaran No. 126, Persil No. 177, Kelas. I, Luas ± 750 m2 , SPPT No. tercatat atas nama I BIR.

Dimana kedua bidang tanah tersebut terletak di Desa Jimbaran dan telah sejak lama secara phisik lebih dari 100 tahun dikuasai oleh pewaris dan ahli waris sampai saat ini, termasuk Pipil yang tercatat tahun 1957 dan termasuk sppt, kedua bidang tanah tersebut difungsingkan sebagai berikut: Yang luasnya ±750 m2, dipakai pekarangan yang lengkap dengan tempat Suci atau Sanggah ( pura pemujaan leluhur ) dan satunya lagi yang luasnya ±25.700 m2, dipakai tempat bercocok tanam ( ladang ), dimana hasilnya untuk memenuhi kehidupan keluarganya.

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Berita Terkait