Buron 2 Tahun, Terpidana Kasus Pengrusakan Kandas Ditangan Tim Tabur Kejati Sumsel.
PALEMBANG,Aliansinews.
Merasa diri sudah aman dari kejaran penegak hukum, setelah 2 tahun menjadi buronan pihak Kejari Palembang, Zaidan Jauhari alias Maridan (58) Bin Hasan Basri Warga Jl.Letnan Jaimas Lrg. H. Totong No. 938 RT.,014. RW.004 Kel.24 Ilir Kec. Bukit Kecil Kota Palembang.
Akhirnya tertangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumsel bersama Intelijen Kejari Palembang, terpidana yang sudah inkrah dalam vonis hukuman selama 1 Tahun 3 bulan ini tertangkap ketika sedang asyik duduk santai di Pasar Swalayan PIM Palembang.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang telah berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Zaidan Jauhari alias Maridan bin Hasan Basri.
“Terpidana ini melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHPIdana. Dimana DPO ini sebelumnya di infokan telah berada di Palembang Indah Mall (PIM). “Sebelumnya, terpidana ini sudah dipanggil 3 kali secara patut namun terpidana tidak beritikat baik, selain itu Terpidana ini merupakan DPO kurang lebih kurun waktu selama 2 (dua) tahun, terkait dalam kasus pengrusakan dengan vonis penjara 1 tahun 3 bulan (15 bulan penjara),”ungkap Vanny menjelaskan pada Media Online Aliansinews, saat jumpa pers di Kantor Kejati Sumsel, Selasa (6/6/23).
Advertisement
Sebagaimana informasi kronologis penangkapan, sekitar pukul 06 Juni 2023 pukul 14.30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dipimpin Kasi E dan Kasi Intel Kejari Palembang berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Palembang. Yakni terpidana Zaidan Jauhari alias Maridan, dimana saat itu terpidana Zaidan Jauhari kedapatan sedang duduk santai didepan Pasar Swalayan (Mall,red) Palembang Indah Mall (PIM) beralamat di Jl. letkol Iskandar Kota Palembang Sumatera Selatan.
Diketahui, Terpidana yang ditetapkan sebagai DPO oleh Kejati Sumsel sejak Tahun 2021 dalam perkara pidana Pengrusakan Pasal 406 KUHP, sehingga Terpidana divonis pidana penjara selama 1 Tahun 3 bulan. (Sya)