Bupati Sukabumi Paparkan Inovasi Perlindungan Pekerja Kepada Tim Penilai Paritrana Award Tingkat JABAR

 
Rabu, 01 Feb 2023  18:29

aliansinews.id - Sukabumi, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami memaparkan sejumlah inovasi yang telah dilakukannya saat diwawancarai oleh tim penilai Penghargaan Jaminan Sosial Ketemagakerjaan atau Paritrana Award tingkat Provinsi Jawa Barat, Rabu, 1 Februari 2023. Pemaparan tersebut, dilakukannya secara virtual dari Pendopo Sukabumi. 

Sejumlah inovasi yang dilakukan terkait perlindungan kepada pekerja rentan hingga linmas di Kabupaten Sukabumi. Atas inovasi tersebut, terdapat 671 pekerja rentan seperti sopir angkot hingga petani yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial dan ketenagakerjaan.

Hal itu dapat dilakukan berkat kolaborasi dan sinergitas dengan perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi. Inivasi tersebut diperkuat lewat surat edaran bupati.  Apalagi, terdapat sejumlah regulasi yang dilakukan Bupati Sukabumi dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan.

H. Marwan Hamami mengatakan,  Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mencari peluang dan berinovasi agar masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Baik untuk penerima upah maupun bukan penerima upah. 

"Sambil berjalan kita terus mencari peluang dan mengevaluasi yang sudah ada. Sehingga, bisa terus kita dorong dan tingkatkan," ujarnya. 

Advertisement

Berkaitan hal tersebut, jumlah  peserta penerima upah aktif di Kabupaten Sukabumi mencapai 58,24 persen dari jumlah peserta tenaga kerja. Sementara peserta aktif bukan penerima upah mecapai 22,48 persen.

"Secara pertumbuhan coverage penerima upah 2022, turun 0,13 persen. Berbeda dengan coverage bukan penerima upah aktif yang naik 10,56 persen. Bahkan non ASN pun sudah terlindungi," ucapnya 

Berkaitan relatif kecilnya penurunan angka kepesertaan, akibat minimnya gelombang PHK di Kabupaten Sukabumi. Hal itu terjadi berkat komunikasi yang terjalin dengan pengusaha dan serikat buruh. 

"Salah satu upaya penekanannya ialah dengan sistem shift. Sehingga, pekerja masih bisa bekerja dengan waktu kerja yang dikurangi," bebernya

Berita Terkait