Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Iskandar SE secara resmi menyampaikan pengunduran diri dan berhenti sebagai bupati OKI periode 2019 -2024.
Kayu agung,Aliansinws.
Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H Iskandar SE secara resmi menyampaikan pengunduran diri dan berhenti sebagai bupati OKI periode 2019 -2024 yang masa jabatannya akan berakhir pada 15 Januari 2024 mendatang.
Surat pengunduran diri sebagai kepala daerah ini disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKI, Kamis (4/5/203) lalu.
Pengunduran diri tersebut bagian dari rencana H Iskandar SE yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk maju sebagai calon anggota DPR RI, dimana pengunduran diri ini berkaitan dengan pemenuhan syarat administrasi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Ketua DPRD OKI Abdiyanto SH MH membenarkan perihal adanya surat permohonan pengunduran diri dan berhenti sebagai Kepala Daerah oleh H Iskandar SE ke DPRD OKI.
Advertisement
Pihaknya akan memproses surat pengajuan pengunduran diri H Iskandar SE sesuai mekanisme yang berlaku. .
“Suratnya sudah masuk, akan kami proses dan ada mekanismenya.” Kata Abdiyanto.
Sementara itu Sekretaris DPRD OKI, Hilwen Hariwijaya SH. M.Si juga membenarkan perihal tersebut dan pihaknya akan segera berkonsultasi dengan kementrian dalam negeri terkait dengan permohonan pengunduran diri H Iskandar SE sebagai Bupati OKI.
“Surat sudah dimasuke Ke DPRD, besok kami akan koordinasikan dengan kementrian dalam negeri.” Ujar Hilwen, Minggu (7/5/2023).