Buntut Kasus Korupsi Bank Jateng di Blora, 3 Orang di Tetapkan Jadi Tersangka dan 2 Orang di Tahan Polisi
Kemudian, 140 unit rumah KPR dengan taksiran Rp 25 miliar, uang premi asuransi PT Jamkrindo sebesar Rp 3 miliar, uang premi asuran PT Askrindo sebanyak Rp 452 juta, uang cash back debitur KPR sebanyak Rp 365 juta, dan taksiran aset yang dibekukan sebanyak Rp 58 miliar.
Menurut Ramadhan, berkas perkara dugaan korupsi Rudatin Pamungkas sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.
Ramadhan juga menjelaskan, tersangka Ubaydillah Rouf berperan mengajukan kerdit R/C untuk membantu pihak BPD Jateng cabang Blora menutupi kredit proyek group perusahaan PT BGJ yang mengalami gagal bayar.
Dari situ terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 21,8 miliar.
Rudatin Pamungkas dan Ubaydillah Rouf dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Juncto dengan Pasal 65 Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.*(red-kms-her)
Advertisement