Buntut Eksekusi Camat Katingan Hulu, LAI Kalteng: Bupati Kapan Diperiksa?
Belum lama ini, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa atas nama Hernadie selaku mantan Camat Katingan Hulu, terkait kasus korupsi penyimpangan dalam pembuatan jalan tembus antardesa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimanatan Tengah, tahun anggaran 2020 lalu.
"Kasus yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp 2.107.850.000 tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan 1 (satu) orang terdakwa lainnya, yakni atas nama terdakwa H. Asang Triasha, selaku pelaksana kegiatan yang hingga saat ini masih dalam pemeriksaan di tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia,” jelas Kasi Pidsus Kejari Katingan, Erfandy Rusdy Quilem, beberapa waktu lalu.
Pada eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 4278 K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 September 2022 tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menangapi hal tersebut, Ketua Lembaga Aliansi Indonesia DPD Kalteng, Sri Rahayu mengatakan, pihaknya akan segera mendesak Kejari Katingan untuk juga memeriksa Bupati Katingan, Sakarias, untuk diperiksa atas dugaan keterlibatannya pada pekerjaan jalan yang menggunakan anggaran desa, tahun 2020 lalu.
Advertisement
“Penyidik harus bongkar dugaan persekongkolan ini. Bupati kapan diperiksa? Buktikan ada atau tidaknya keterlibatan beliau. Jangan sampai cari korban? Selaku pelaksana H. Asang Triasha bisa dapat pekerjaan tersebut dari siapa? Dan atas rekomendasi siapa, sehingga pembuatan jalan antardesa dari Senamang menuju Kiham Batang bisa menggunakan anggaran dana desa. Kalau pihak kejaksaan tidak mampu, kami akan meminta pihak Polda Kalteng mengambil alih kasus ini,” tegas Sri Rahayu, Selasa (07/03/2023).
Belum lama ini, Minggu (06/03/2023), istri Haji Asang, Triasha, melalui akun instagramnya menulis surat terbuka kepada Bapak Presiden RI @jokowi, Bapak Menkopolhukam @mohmahfudmd menuliskan, saya Lisnawi NIK 6206085509800***, suaminya yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pembuatan jalan antardesa dari Senamang menuju Kiham Batang, sementara sembilan kades tidak tersentuh hukum.
“Tolong saya Pak, Suami saya @asangtriasha telah dizholimi dalam pekerjaan pembuatan jalan antardesa (11 desa) di Kecamatan Katingan Hulu Kab. Katingan Provinsi Kalteng. Pekerjaan yang selesai sudah tidak dibayar lunas (tahap kedua), malah ditersangkakan oleh @kejatikalteng. Sedangkan 9 kades (yang tidak membayar lunas sisa pekerjaan jalan desa) tidak tersentuh hukum. Padahal suami saya melaksanakan SPK dari 11 desa yakni Kabayan, Sei Nanjan, Rantau Bahai, Rantau Puka, Kuluk Sepangi, Tumbang Puai, Dehes Asem, Rangan Kawin, Kiham Batang (Telok Tampang dan Tumbang Salaman sudah lunas). 9 desa sudah digugat wanprestasi diperintahkan membayar sisa pembayaran pekerjaan oleh PN Kasongan dan diperkuat oleh PT Palangka Raya,” tulisnya.