Budaya Lapor Melapor, Itulah Perusak Demokrasi yang Sebenarnya

Foto: Rocky Gerung didampingi penasihat hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan permintaan klarifikasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Senin, 25 Mar 2024  01:13

Saat heboh kasus "baj***an t**ol" yang menyeret Rocky Gerung itu saya menolak melibatkan diri baik untuk mengecam maupun dalam hiruk pikuk pelaporan Rocky Gerung ke polisi.

Alasan saya, setelah saya pelajari konteksnya, ucapan Rocky Gerung itu adalah opini (pendapat), dan di negeri yang demokrasinya belum dewasa seperti Indonesia ini sangat berbahaya jika opini dipolisikan. Opini harus dilawan dengan opini, bukan dengan pelaporan ke polisi.

Saya sama sekali bukan pengikut Rocky Gerung, tapi saya mengagumi keberaniannya menyampaikan opini, yang kebanyakan berbasis prasangka yang dia sebut logika lalu oleh pengikutnya dianggap sebagai kebenaran itu. Selain soal "kitab suci itu fiksi", saya lebih banyak tidak sependapat dengannya (khusus soal "kitab suci itu fiksi" saya 1000 persen setuju dengan Rocky Gerung).

Namun saya juga harus obyektif, bahwa sebagai seorang -apa yang disebut- intelektual, Rocky Gerung dan siapapun harus mendapat tempat luas di alam demokrasi untuk menyampaikan pendapatnya tanpa perlu dihantui kekhawatiran atau rasa takut akan dipolisikan. 

Adagium "saya tidak setuju dengan pendapat anda, tapi akan saya bela sampai mati hak anda untuk menyampaikan pendapat", mestinya selalu menjadi prinsip yang selalu dipegang teguh seorang demokrat (bukan anggota partai demokrat lho ya) sejati.

Advertisement

Rocky, sama dengan Aiman Wicaksono, saya katakan bernssib sial, karena mereka dikasuskan sebelum diundangkannya UU ITE yang baru, yang  ditanda tangani Presiden Jokowi di awal tahun 2024 ini.

Revisi UU ITE itu luput dari perhatian publik karena tenggelam dalam hiruk pikuk kampanye, padahal dalam revisi UU ITE terdapat poin penting yang signifikan untuk penguatan demokrasi, yaitu pasal pencemaran nama baik yang berubah menjadi delik aduan absolut dan pasal itu tidak bisa diberlakukan apabila ditujukan bagi kepentingan publik.

Jokowi menanda tangani revisi UU tersebut di tengah tudingan perusak demokrasi oleh kelompok pembecinya.

Berbeda dengan Rocky dan Aiman, Butet yang dilaporkan salah satu organ relawan bernasib lebih baik karena dia dilaporkan setelah diberlakukannya revisi UU tersebut, sehingga laporan langsung ditolak oleh polisi. Delik aduan absolut artinya harus yang bersangkutan sendiri yang melapor, sehingga ketika Jokowi tidak melapor sendiri, laporan oleh siapapun tidak berlaku.

Berita Terkait