BPAN LAI Kalteng akan gelar aksi unjuk rasa di PN Kasongan pekan depan
"Jadi, untuk aksi unjuk rasa itu tidak perlu izin, cukup pemberitahuan secara tertulis ke kepolisian. Jika ada oknum di Polres Katingan mengatakan aksi unjuk rasa harus izin, nanti kami kirim surat ke Pak Kapolres agar oknum yang bersangkutan disekolahkan lagi," ujarnya.
Mengenai materi atau tuntutan aksi unjuk rasa, Syafei mengatakan materi yang umum saja, menyampaikan aspirasi seperti meminta Kepala PN Kasongan untuk memberantas oknum-oknum yang diduga merupakan bagian dari mafia peradilan.
"Juga minta para hakim dan panitera agar berpegang teguh pada nilai-nilai utama lembaga peradilan, khususnya kejujuran dan integritas serta ketidakberpihakan. Jadi, umumlah. Bahwa ada putusan perdata yang dipersoalkan, itu sekedar contoh kasus saja," jelasnya.
Tentang apa yang disampaikan saat bertemu dengan perwakilan PN Kasongan, Syafei mengatakan intinya adalah mengenai hak dan kewajiban.
"Intinya kita hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara kan ya soal hak dan kewajiban itu. Lalu untuk rekan-rekan aparat pemerintahan, aparat penegak hukum maupun di pengadilan, ada hak yang bersifat agak khusus sesuai jabatan masing-masing, yaitu kewenangan," kata dia.
Advertisement
Syafei mempersilakan pihak PN Kasongan maupun aparat negara menggunakan kewenangannya.
"Dan kami sebagai rakyat akan menggunakan hak kami, salah satunya melakukan aksi unjuk rasa. Dan kami pastikan untuk giat unjuk rasa mendatang tidak ada ruang negosiasi lagi," tegasnya.
Saat ditanya tentang Sri Rahayu yang memutuskan tidak hadir dalam giat aanmaning, Syafei mengatakan itu ranahnya para pihak.
"Saya bukan salah satu pihak, bukan pula kuasa hukum salah satu pihak. Jadi saya tidak berkepentingan dan menghormati sepenuhnya keputusan Bu Tiwau," ujarnya.