BPAN Aliansi Indonesia Sumsel Minta Kejati Tindak Oknum Jaksa Manfaatkan Aset Sitaan

 
Jumat, 29 Nov 2019  13:54

Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumsel, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk bertindak tegas atas ulah dugaan oknum kejaksaan atas penyitaan aset aset milik terpidana Sutiono bin Sutikno divonis 11 tahun 6 bulan penjara, kasus Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Kayuagung, senilai Rp 8 Miliar pada tahun 2009. Namun diduga asset tersebut sampai saat ini belum juga di lelang, bahkan diduga dimanfaatkan oleh oknum kejaksaan mengais keuntungan.

Selain itu sebagaimana keputusan Pengadilan Tinggi Sumsel, Sertifikat yang menjadi jaminan di Sutiono (terpidana) melalui KUR Kelompok tani dikembalikan secara gratis ke masing masih pemilik sertifikat, akan tetapi diduga ada oknum yang bermain sehingga pemilik sertifikat harus membayar Rp3.500.000/Sertifikat/bukti kwitansi terlampir) kepada KUD, selanjutnya masyarakat (nasabah KUR) masih harus membayar lunas pinjaman kepada KUD dengan alasan KUD telah membayar semua pinjaman kelompok KUR.

Salah warga Mekar Wangi Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, Sutiono kena kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) sudah dipidana 11 tahun 6 bulan, seharusnya di menjalani hukuman 9 tahun 6 bulan jikalau aset hasil korupsi dikembalikan, namun disini aset disita Sutiono tetap diputus 11 tahun 6 bulan, aset itu berupa 2 unit rumah, kebun sawit 4 Ha, kebun karet, sarang walet, ruko. Namun kenyataannya sampai sekarang belum dilelang. “Sebetulnya aset yang disita bukan hasil dari korupsi, tapi jatah transmigrasi tahun 1981”,ungkapnya.

Ketua LAI BAPAN DPD Provinsi Sumsel Syamsudin Djoesman menuturkan, team DPD Sumsel menyurati Kejaksaan Tinggi Sumsel tembusan Kejari OKI, berdasarkan laporan ini Selasa (5/11/2019). Namun belum ada tindaklanjut, dikonfirmasi Senin (25/11/2019). ke Kasi Penkum Haidar ternyata sedang keluar kota ke Kejari Pali.

“Ini diduga ada Oknum Kejari OKI ada main, kenapa seperti ini, aset tidak sesuai dengan yang di sita, selain itu katanya aset yang sita akan dilelang namun sampai saat ini aset tersebut belum juga dilelang. Pertanyaannya siapa yang menfaatkan aset aset tersebut. Itu yang menjadi pertanyaan kita, banyak loh aset aset tersebut. Tuntutan kita itu sesuai prosedur, apa yang menjadi putusan sidang itulah yang dijalankan, masalah aset yang disita siapa yang mengambil dan memanen dan terus dikemanakan, contoh kebun karet, kebun sawit, sarang wallet siapa yang manen, ruko siapa yang menunggu. Kami Aliansi Indonesia mitra Kejaksaan, makanya kita minta ketegasan dari Kejati Sumsel atau Kejari OKI, ada apa sih?, jikalau memang ada oknum kejaksaan yang bermain harus ditindak tegaslah, selanjutnya kita akan koordinasi dengan Asisten Pengawasan Kejati Sumsel”,paparnya kepada media ini, diruang kerjanya, Selasa (26/11/2019). .

Advertisement

Syamsudin menambahkan, Jadi Hasil dari petikan putusan ini, bahwasannya tanah yang bersertifikat Surat Hak Milik (SHM) akan dikembalikan kepada pemiliknya, ternyata oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Mekar Sari Desa Mekar Wangi dimintai biaya Rp3.500.000, per SHM sebanyak 106 SHM dengan alasan ganti biaya “kulu kiliir”,pungkasnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan laporan team Aliansi Indonesia Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan penyitaan semua asset asset milik terpidana Sutiono bin sutikno untuk Dilelang, akan tetapi ada beberapa aset yang sampai saat ini tidak Dilelang dan diusahakan secara pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, aset aset tersebut yakitu antara lain: 1. Tanah perkarangan kebun karet dan kebun sawit atas nama Sutikno yang diperoleh dari program transmigrasi tahun 1986.2. Rumah yang dibangun pada tahun 1995. 3. Kebun sawit atas nama Sutiono di pinggir sungai 4 Hektar yang ditanam sendiri tahun 2008. 4. Kebun sawit atas nama Sabirin yang di beli dari Sulistiyo B udi. 5. Gedung wallet yang dibangun tahun 2012. 6. Rumah Siti (anak ketiga dari terpidana. Sertifikat atas nama Suwarni.

Berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Tinggi Sumsel, Sertifikat yang menjadi jaminan di Sutiono (terpidana) melalui KUR Kelompok tani dikembalikan secara gratis ke masing masih pemilik sertifikat, akan tetapi diduga ada oknum yang bermain sehingga pemilik sertifikat harus membayar Rp3.500.000/Sertifikat/bukti kwitansi terlampir) kepada KUD, selanjutnya masyarakat (nasabah KUR) masih harus membayar lunas pinjaman kepada KUD dengan alasan KUD telah membayar semua pinjaman kelompok KUR.

Sekedar mengingatkan, terdakwa Sutiono warga Desa Mekar Wangi, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel. Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI Kayuagung, senilai Rp 8 Miliar pada tahun 2009, dan divonis hukuman 11 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tinggi Palembang, sedangkan tuntutan Jaksa Kejari OKI 9 Tahun 6 bulan.

Berita Terkait