BPAN AI Minta Masyarakat Cek dan Kawal Penerimaan Barang Belanja di E-Warung.
Rembang, Media AI -- Badan Penelitian Asset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN LAI) Kabupaten Rembang bersama dengan Timnya saat melakukan giat monitoring menemukan banyak oknum E Warung yang diduga melakukan pelanggaran khususnya di kabupaten Rembang.
Demi keuntungan pribadi , oknum e warung selaku penyalur Bantuan Pangan Non Tunai ini tega menerjang aturan yang telah ditentukan dengan berbagai modus hingga merugikan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Melihat banyaknya isu di masyarakat, BPAN LAI membuktikan kebenaran isu- isu tersebut dan langsung turun ke lapangan melakukan monitoring by sampling ke beberapa kecamatan dan Desa serta meminta keterangan langsung KPM, monitoring ini digelar BPAN AI sejak awal Februari.
"Kita punya bukti kuat adanya temuan terkait kwalitas produk sembako yang tidak sesuai, masyarakat sebenarnya tidak masalah karena merasa dikasih gratis tanpa bayar sepeserpun sehingga tidak mempermasalahkannya. Namun dari nominal yang diterima per KPM senilai Rp.150.000 per Januari 2020 ini jika dibandingkan dengan jumlah barang yang diterima KPM jauh dari situ, serta oknum e warung tidak memberikan nota belanja, sehingga masyarakat tidak tahu menerima berapa". Tutur Rachmad Hidayat Ketua DPC BPAN AI dikantornya, Minggu (01/03/2020).
Ia menegaskan, bahwa masih ada beberapa oknum e warung di Kabupaten Rembang yang tidak memberikan nota pembelanjaan kepada KPM setelah berbelanja. Sebagai contoh temuan itu ada di wilayah Kecamatan Kota Rembang Kabupaten Rembang, kecamatan Sale, dan kecamatan Sluke.
Advertisement
E Warung di wilayah kota khusus di kelurahan Magersari, beras yang diterima KPM seharusnya 10 kg namun setelah ditimbang hanya 9 kg. Sedang di Kelurahan Sidowayah KPM diberikan paket diluar Pedoman umum (Pedum). seperti pemberian minyak goreng, teh, gula, dan kecap. Di Sidowayah ada juga KPM yang bulan ini diberi barang sedang bulan berikutnya tidak diberikan haknya.
"Kalau kita melihat Pedum, yang ada harusnya Kabohidrat, Protein, Mineral atau Vitamin. Kabohidtarat seperti Beras, Jaggung dan Sagu. Protein Hewani seperti Telur, Ikan, Daging dan Ayam, Protein Nabati seperti Kacang-kacangan, Kedelai, Tempe dan Tahu. Mineral atau Vitamin seperti sayur mayur dan buah-buahan ; Seharusnya sesuai Pedum, KPM setelah belanja seharusnya dikasih nota pembelanjaan, yang terjadi tidak demikian", Tegas Rachmad.
Lebih lanjut, Di Desa Bancang kecamatan Sale, salah satu oknum e warung memberikan paket yang diantaranya ada uang tunai 16 ribu. sedang hal tersebut tidak dibenarkan dalam Pedum. "Lha namanya juga bantuan non tunai, kok dikasih uang tunai sebesar Rp 16.000, ini kan tanda tanya besar sekali", Geramnya Rachmad.
Temuan berikutnya di Kecamatan Sluke, di desa Sendangmulyo ewarung milik bpk Selamet, Ia mendapatkan bukti pembelanjaan e Warung sejumlah sembako beras tidak sesuai dengan jumlah KPM didesanya. E Warung menyampaikan bahwa jumlah KPM di desanya sebanyak 169, namun Ia mendapatkan kwitansi pembelian oknum e Warung ini hanya membelanjakan 115 bungkus beras 10 kg.